Rabu, 20 Februari 2013

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA




Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah: 
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).

1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II Sistem Konstitusional.

2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).

3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis.

Presiden tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).

V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).

Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.

VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.

VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.

Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.

Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...