Selasa, 12 Maret 2013

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)




1.      Pendahuluan
Adanya perkembangan jaman,  reformasi, globalisasi dan regulasi, maka berdampak perlu  penyempurnaan dan revisi kurikulum.Pendidikan Nasional harus menjamin:
a.       Pemerataan Kesempatan pendidikan
b.      Peningkatan mutu- kualitas manusia seutuhnya, olah otak, hati, rasa, raga dan memiliki daya saing tantangan global
c.       Peningkatan relevansi pendidikan
d.      Peningkatan efesiensi manajemen
2.      Pengertian, Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)  adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
3.      Landasan
a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.       Standar Isi ( Permendiknas No. 22 Th 2006 )
d.      Standar Kompetensi Lulusan ( Permendiknas No.  23 Th. 2006)
e.       Pelaksanaan Permen 22 dan 23 Th 2006( permen 24 Th. 2006).
4.      Pengembangan KTSP,
KTSP dikembangkan oleh, Setiap Kelompok / Satuan Pendidikan   danKomite Sekolah / Madrasah.Di bawah Koordinasi dan Supervisi, Dinas Pendidikan/Kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Dasar. Dinas Pendidikan/Kantor Depag Provinsi untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Prinsip Pengembangan KTSP:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
5.      Mekanisme Penyusunan KTSP
Tim Penyusun pada Mekanisme Penyusunan KTSP yaitu, Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.  Dan Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
6.      Kegiatan Penyusunan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. 
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
7.      Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
8.      Acuan Operasional Penyusunan KTSP
a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.       Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.       Tuntutan dunia kerja
f.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.      Agama
h.      Dinamika perkembangan global
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.      Kesetaraan Jender
l.        Karakteristik satuan pendidikan
9.      Komponen Ktsp
a.       Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
b.      Struktur dan  muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
c.       Kalender pendidikan
d.      Lampiran-lampiran (program tahunan, program semester, silabus, contoh RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
10.  Satuan pendidikan dapat menambah komponen KTSP yang dianggap perlu seperti pendahuluan, visi, misi, dan tujuan.
KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut:
a.       Bab I. Pendahuluan (rasional, landasan, dan tujuan)
b.      Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (visi, misi, dan tujuan)
c.       Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
d.      Bab IV. Kalender Pendidikan
e.       Bab V. Penutup
f.       Lampiran-lampiran (program tahunan, program semester, silabus, contoh RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...