Sabtu, 06 April 2013

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 Tentang Standar Isi


Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
BAB I

PENDAHULUAN
       Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
        Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
            Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.    Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1.      Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.       kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      kelompok mata pelajaran estetika;
e.       kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
f.       Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
2.      Prinsip Pengembangan Kurikulum
a.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya .
b.      Beragam dan terpadu .
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni .
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan .
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan .
f.       Belajar sepanjang hayat .
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
3.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
a.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar,
c.  Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik.
d.  Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat,
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar,
f.   Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
g.   Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
  2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
  3. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
  4. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
  1. Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket.
  2. Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur,
  4. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit; Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB unutk kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran sedddangkan untuk kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
        Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A.    Alokasi Waktu
1.    Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2.    Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
4.   Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

B.     Penetapan Kalender Pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

BAB V
HASIL WAWANCARA
Narasumber yang telah diwawancarai adalah Aisyah Setiowati, S.Pd, dari SD Negeri Dukuhturi o2 Bumiayu, Kab. Brebes.
Kurikulum yang digunakan dalam sd tersebut yaitu kurikulum KTSP. Kurikulum tersebut dikembangkan oleh guru dalam kegiatan kelompok kerja guru atau KKG. Kurikulum yang dikembangkan sudah sesuai dengan karakteristik, perkembangan iptek dan kebutuhan kehidupan di daerah setempat.
Narasumber menyebutkan bahwa contoh ril dari pengembangan kurikulum yaitu berupa silabus, rpp, prota, promes  yang dibuat oleh guru.
SD Negeri Dukuhturi o2 Bumiayu, Kab. Brebes.  Terdapat muatan lokal, muatan lokal dari sekolah yaitu B. Inggris, dari profinsi Bahasa Jawa, dan dari kabupaten adalah Telor Asin.  Muatan lokal tersebut ditentukan dalam rapat komite sekolah , dewan guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat.
Pengembangan diri yang terdapat di sd ini yaitu Pramuka, Olahraga berupa senam lantai, agama yaitu berupa kegiatan sholat duha dan duhur, dan untuk seninya yaitu marching band.
Pelaksanaan kurikulum di sd ini sudah baik sesuai dengan standarisai KTSP, sedangkan dari hasil jawaban narasumber tentang kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan nkurikulum beliau mengatakan bahwa terdapat kurangnya sarana dan prasarana, buku belajar, buku pedoman, buku pegangan guru  yang dikarenakan selalu berganti.
Solusi dari permasalah yang timbul yaitu memnfaatkan sarpras dan buku yang ada dengan kreatifitas guru itu sendiri,  guru dalam sd tersebut tidak sepenuhnya kreatif, karena hanya sebagian guru saja yang menggunakan multi strategi, penggunaan multimedia, dan pemanfaatan lingkungan sekitar. di sd ini sudah sesuai dan sudah mencakup komponen kompetensi mata pelajaran yang terdapat dalam KTSP. Selain itu pola dan susunan mata pelajaran di SD tersebut juga sudah sesuai dengan struktur kurikulum di standar isi.
Dari hasil wawancara menyebutkan bahwa kelas 1-3 sudah menggunakan tematik terpadu, dan untuk materi ajar IPA dan IPS sudah menggunakan terpadu, untuk alokasi waktu yaitu 26 jam untuk kelas 1,2,3 dan 28 jam untuk 4,5,6. untuk penambahan jam pembelajaran tidak lebih dari 4 jam. 
Untuk kalender pendidikan sudah disusun secara mandiri. Penyusunan kalender pendidikan dilakukan dengan rapat dewan guru, kepala sekolah dan mengikutsertakan komite sekolah. Dalam pembuatan kalender pendidikan yang sperlu diperhatikan adalah jumlah hari efektif, hari libur nasional, program kegiatan selama 1 tahun yang meliputi, UAS, UTS, serah terima raport, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...