Selasa, 14 Januari 2014

Sertifikasi Guru Dalam Bidang Profesi Kependidikan





sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan  adalah proses pemberian sertifikat kepada guru untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik dalam segala aspek yang diajarkan oleh guru kepada peserta didik yang dididiknya atas bidang profesinya dalam kependidikan.
 Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu , proses sertifikasi  dipandang sebagai bagian esensial  dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai  profesi yang dipilhnya.
Menurut Kunandar dalam bukunya “Guru Profesional”, sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati  sistem desentralisasi.
a.      Manfaat dan Tujuan Sertifikasi Bagi Guru dalam Bidang Pofesi Kependidikan
1)      Manfaat sertifikasi bagi guru:
·         Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidik yang tidak kompeten sehingga dapat merusakcitra profesi guru itu sendiri.
·         Melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidik dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.
·         Menjadi wahana penjamin bagi LPTK ( yang bertugas memepersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidik.
·         Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidik dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
2)      Tujuan sertifikasi bagi guru, tujuan sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan, antara lain:
·         Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan nasional pendidikan.
·         Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
·         Meningkatkan martabat guru sebagai pendidik.
·         Meningkatkan profesionalime guru.
·         Meningkatkan kesejahteraan guru.
·         Meningkatkan mutu seorang guru.
·         Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Melindungi masyarakat dari peraktek-peraktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
b.      Syarat Peserta Sertifikasi Bagi Guru dalam Bidang Profesi Kependidikan
Adapun syarat peserta sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan yaitu:
1)      Seorang guru harus memenuhi standart kualifikasi akademik (S1 atau D4).
2)      Menguasai standart kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3)      Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun sebagai guru.  Seorang guru tidak akan bisa menjadi peserta sertifikasi apabila guru tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut.
c.       Pola pelaksanaan sertifikasi guru, antar lain:
1)      Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntable.
      Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional.
      Transparanyaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu system meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi.
      Akuntable yaitu proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

2)      Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3)      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Program sertifikasi guru dilaksanakan dalam rangka memnuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien, harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.  Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5)      Menghargai pengalaman kerja guru.
Untuk memperlancar pelaksanaan sertifikasi, pihak pengelola juga harus  menghargai pengalaman mengajar yang dimiliki oleh peserta sertifikasi dan tidak menganggap rendah tentang pengalaman mengajar yang dimilikinya.
6)      Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru  serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7)      Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam kependidikan didasarkan pada urutan prioritas yang meliputi:
·         Masa kerja sebagai guru, Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
·         Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
·         Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK.
·         Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
·         Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian. Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
8)      Lembaga  Yang Terkait Dalam Pelaksanaan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam kependidikan  melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
·         Ditjen PMPTK
·         LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan )
·         LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan )
·         Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
·         Guru.
Sertifikasi  diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan  tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi. Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...