Jumat, 08 Mei 2015

Penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Penyelenggaraan Ujian Sekolah + Nasional di tingkat sekolah dasar seluruh indonesia sedang dimulai dari tangga 18-21 mei 2015. setiap satuan pendidikan wajib mengirimkan pengawas silang sesuai tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan pengawas dari satuan pendidikan lain. Penyelenggaraan ujian sekolah ini diharapkan dapat berjalan dengan suasana nyaman dan damai.





Dengan adanya ujian nasional yang di kombinasikan dengan ujian sekolah diharapkan pendidikan di Indonesia ini dapat berkembang sehingga tidak malu lagi untuk bersaing dalam perlombaan tingkat dunia. selain itu diharapkan pendidikan indonesia mampu membentuk karakter pemuda berjiwa pancasila dan berakhlak mulia yang sesuai dengan norma agama yang berakar pada kita tuhan.


PENGERTIAN UJIAN NASIONAL ATAU SEKOLAH

Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.


Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
  • Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
  • Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.


MATA PELAJARAN

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ada 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Pendidikan Agama

Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam

Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 6 mata pelajaran yang diujikan, tergantung penjurusannya:

1. Jurusan IPA mata pelajaran yang diujikan:
  • Bahasa Indonesia,
  • Bahasa Inggris,
  • Matematika,
  • Fisika, 
  • Kimia, 
  • Biologi
2. Jurusan IPS mata pelajaran yang diujikan:
  • Bahasa Indonesia,
  • Bahasa Inggris,
  • Matematika,
  • Ekonomi, 
  • Geografi, 
  • Sosiologi
3. Jurusan Bahasa mata pelajaran yang diujikan:
  • Bahasa Indonesia,
  • Bahasa Inggris,
  • Matematika,
  • Sastra Indonesia
  • Antropologi
  • Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab)
4. Jurusan Agama mata pelajaran yang diujikan:   
  • Bahasa Indonesia,
  • Bahasa Inggris,
  • Matematika, 
  • Ilmu Tafsir, 
  • Ilmu Hadist, 
  • Fiqih
5. Kejuruan mata pelajaran yang diujikan:    
  • Bahasa Indonesia,
  • Bahasa Inggris,
  • Matematika,
  • Teori Kejuruan


KOMPONEN UJIAN

Secara umum komponen ujian dibedakan menjad 3 bagian yaitu penyelenggara ujian, peserta ujian, dan pengawas ujian. ketiga komponen tersebut harus saling bersinergi agar kegiatan ujian sekolah dapat berjalan dengan suasana nyaman dan damai baik oleh peserta ujian, pengawas, dan lembaga sekolah.

Ada beberapa aspek yang akan mempengaruhi kenyamanan dalam penyelenggaraan ujian sekolah. aspek-aspek tersebut tentunya bisa disebabkan oleh ketiga komponen tersebut. aspek yang mempengaruhi kenyamanan pelaksanaan ujian sekolah diantaranya adalah:

1. Yang disebabkan oleh penyelenggara ujian:
  • Tidak meyiapkan peralatan, ruang, dan tempat yang memadai untuk penyelenggaraan ujian sekolah.
  • Tidak bersikap ramah kepada pengawas silang yang berasal dari sekolah lain.
  •  Naskah ujian yang kurang ataupun cacat ketika pelaksanaan ujian sekolah berlangsung. (meskipun masalah ini berasal dari pusat namun pihak sekolah harus bisa mengkondisikan).
2. Yang disebabkan oleh pengawas silang:
  • Tidak ramah kepada peserta ujian atau bahkan kepada lembaga penyelenggara ujian.
  • Tidak disiplin yaitu pengawas datang tidak tepat waktu.
  • Berprilaku melanggar aturan tata tertib pengawas silang.
  • Mengawasi peserta didik secara ketat dan monoton membuat peserta merasa takut dan tidak nyaman.
3. Yang disebabkan oleh peserta ujian:
  • Siswa tidak berangkat pada saat ujian berlangsung.
  • Siswa telat berangkat ke sekolah tempat berlangsungnya ujian sekolah.
  • Siswa berbuat gaduh saat ujian berlangsung.
  • Siswa melanggar tata tertip peserta ujian sekolah.
Peserta ujian berhak mendapatkan pelayanan yang baik untuk mengikuti ujian sekolah tersebut. Siswa yang sakit maka pengawas harus mengawasi atau menemani perseta tersebut di rumah ketika sedang mengerjakan ujian. peserta ujian juga berhak mendapatkan senym, salam, dan sapa dari pihak pengawas akan pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan lancar. di bawah ini beberapa tata tertib sekolah:
  1. Hari pertama hadir sebelum jam 7
  2. Tepat jam 7 pagi kepala sekolah memberikan pengerahan kepada pengawas sekolah
  3. Pengawas wajib memberikan senyum salam dan sama kepada lembaga dan peserta ujian.
  4. Pengawas selalu memeriksa identitas peserta di lembar jawab.
  5. Menulis berita acara secara lengkap.
  6. Menyerahkan amplop bersegel yang didalamnya terdiri dari berita acara, daftar hadir, dan lembar jawab.
  7. memberikan surat tugas kepada kepala lembaga yang bersangkutan.
  8. Mengetahui kode provinsi, kabupaten, dan lembaga yang menyelenggarakan ujian.


Sumber:
Wikipedia
sdndukuhturi02.blogspot.com

Image for:
sdnpangkah01.blogspot.com
www.jurnalasia.com
www.kalbarprov.go.id
www.sdntunjungsekar1mlg.sch.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...