Sabtu, 25 April 2020

Guru golongan I, II, III, dapat THR dan Gaji 13, Sementara Golongan IV dalam Pembahasan.

Pandemi Covid-19 selain megancam kesehatan dan bahkan nyawa di seluruh dunia, ternyata di Indonesia virus ini juga mengancam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Lantas bagaimana nasib PNS selanjutnya? Simak penjelasan berikut ini!

Postingan Terbaru:

Euforia Teknologi di Kelas: Antara Inovasi dan Ilusi Efektivitas Pembelajaran

Artikel Opini tentang Pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran antara mengikuti tren atau peningkatan kualitas pembelajaran. Oleh: Faisal Az...

Postingan Populer