Kamis, 07 Februari 2019

Rekrutmen P3K Segera Dimulai, Portal SSCASN BKN dapat Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. 




Terdapat beberapa poin penting yang harus kalian pahami:

  1. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

  2. Pendaftaran dapat diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

  3. Proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  4. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.

  5. Memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

  6. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

  7. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

  8. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

  9. Masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

  10. Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan Jakarta, 07 Februari 2019. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat dijadikan motivasi bagi masyarakat Indonesia untuk memajukan peradaban Negara Indonesia ini.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...