Jumat, 08 Februari 2019

Larangan yang Harus Diperhatikan ASN Jelang Pilpres dan Pileg

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.


 Untuk meninandaklanjuti aturan tersebut maka  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, serta turut berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Berikut imbauan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
  1. Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Setiap Pegawai ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
  3. setiap Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  4. Setiap Pegawai ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  5. Setiap Pegawai ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. 
  6. Setiap Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dijatuhi hukuman disiplin.

Siaran Pers:
Jelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...