Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara
lain berdasarkan pada asas netralitas.
Untuk meninandaklanjuti aturan tersebut
maka Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Bima Haria Wibisana mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh
Indonesia untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan
fungsinya secara proporsional, serta turut berkontribusi positif dalam menjaga
persatuan dan kesatuan NKRI.
Berikut
imbauan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
- Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
- Setiap Pegawai ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
- setiap Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Setiap Pegawai ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Setiap Pegawai ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
- Setiap Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan
kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. Kepada
seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga
netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bagi PNS yang
tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dijatuhi hukuman disiplin.
Siaran Pers:
Jelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar