Sabtu, 25 April 2020

Guru golongan I, II, III, dapat THR dan Gaji 13, Sementara Golongan IV dalam Pembahasan.

Pandemi Covid-19 selain megancam kesehatan dan bahkan nyawa di seluruh dunia, ternyata di Indonesia virus ini juga mengancam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Lantas bagaimana nasib PNS selanjutnya? Simak penjelasan berikut ini!

Postingan Terbaru:

MBG: Jangan Terburu-buru Menilai, Mari Lihat sebagai Investasi Jangka Panjang

Setiap program pemerintah pasti memunculkan pro dan kontra. Hal itu juga terjadi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada yang menilai p...

Postingan Populer