Sabtu, 25 April 2020

Guru golongan I, II, III, dapat THR dan Gaji 13, Sementara Golongan IV dalam Pembahasan.

Pandemi Covid-19 selain megancam kesehatan dan bahkan nyawa di seluruh dunia, ternyata di Indonesia virus ini juga mengancam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Lantas bagaimana nasib PNS selanjutnya? Simak penjelasan berikut ini!


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa “Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020). Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
(nasional.Kompas.com).

Penjelasan diatas menegaskan bahwa ASN (jabatan administrasi dan fungsional), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III dipastikan akan mendapa THR dan gaji ke-13. sedangkan untuk golongan IV, masih dalam pembahasan. Guru termasuk dalam jabatan fungsional dalam ASN (id,wikipedia.org) sehingga dari penjelasan diatas yang sudah pasti mendpatkan THR dan gaji ke-13 adalah guru dengan golongan I, II, III, sedangkan guru golongan IV masih dalam pertimbangan. Jabatan Adiminstrasi dalam ASN juga memiliki nasib yang sama dengan guru.

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (wartakota.tribunnews.com).

Para Aparatur Negeri Sipil pejabat tidak mendapatkan THR dari pemerintah " Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam press conference, Selasa 14 April 2020.

Bagi pensiunan ASN tetap mendapat THR dari pemerintah. Kebijakan ini dilakukan karena pensiunan dinilai sebagai kelompok rentan. (dream.co.id). 

Penjelasan diatas intinya adalah ASN (jabatan administrasi dan fungsional), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III dipastikan akan mendapa THR dan gaji ke-13 pensiunan ASN tetap mendapat THR dari pemerintah. Bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

Referensi:
  1. https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/15/inilah-jumlah-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-asn-yang-tetap-diberikan-untuk-eselon-tiga-ke-bawah?page=2
  2. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/17530661/sri-mulyani-sebut-asn-golongan-i-ii-dan-iii-tetap-dapat-thr-dan-gaji-ke-13
  3. https://www.dream.co.id/dinar/besaran-uang-thr-2020-untuk-pns-dan-waktu-pencairannya-200420t.html
  4. https://id.wikipedia.org/wiki/Aparatur_Sipil_Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...