Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana
dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan
mencakup:
1. Kerangka dasar
dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan,
2. Beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi, dan
4. Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata
Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
f.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan
pada Tabel 1.
2. Prinsip
Pengembangan Kurikulum
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya .
b.
Beragam dan terpadu .
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni .
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan .
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan .
f.
Belajar sepanjang hayat .
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah.
3. Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi,
perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna
bagi dirinya.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima
pilar belajar,
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat
pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan
potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan
peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka,
dan hangat,
e.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan
memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar,
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi
alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi
mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum SD/MI meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam
tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
- Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
- Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
- Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
- Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
- Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket.
- Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur,
- SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit; Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB unutk kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran sedddangkan untuk kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
1. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
4. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
Permulaan tahun
pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun
berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari
raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar
Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
BAB V
HASIL WAWANCARA
Narasumber yang
telah diwawancarai adalah Aisyah Setiowati, S.Pd, dari SD Negeri Dukuhturi o2
Bumiayu, Kab. Brebes.
Kurikulum yang
digunakan dalam sd tersebut yaitu kurikulum KTSP. Kurikulum tersebut
dikembangkan oleh guru dalam kegiatan kelompok kerja guru atau KKG. Kurikulum
yang dikembangkan sudah sesuai dengan karakteristik, perkembangan iptek dan
kebutuhan kehidupan di daerah setempat.
Narasumber
menyebutkan bahwa contoh ril dari pengembangan kurikulum yaitu berupa silabus,
rpp, prota, promes yang dibuat oleh
guru.
SD Negeri
Dukuhturi o2 Bumiayu, Kab. Brebes.
Terdapat muatan lokal, muatan lokal dari sekolah yaitu B. Inggris, dari
profinsi Bahasa Jawa, dan dari kabupaten adalah Telor Asin. Muatan lokal tersebut ditentukan dalam rapat
komite sekolah , dewan guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat.
Pengembangan
diri yang terdapat di sd ini yaitu Pramuka, Olahraga berupa senam lantai, agama
yaitu berupa kegiatan sholat duha dan duhur, dan untuk seninya yaitu marching
band.
Pelaksanaan
kurikulum di sd ini sudah baik sesuai dengan standarisai KTSP, sedangkan dari
hasil jawaban narasumber tentang kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan
nkurikulum beliau mengatakan bahwa terdapat kurangnya sarana dan prasarana,
buku belajar, buku pedoman, buku pegangan guru
yang dikarenakan selalu berganti.
Solusi dari
permasalah yang timbul yaitu memnfaatkan sarpras dan buku yang ada dengan
kreatifitas guru itu sendiri, guru dalam
sd tersebut tidak sepenuhnya kreatif, karena hanya sebagian guru saja yang
menggunakan multi strategi, penggunaan multimedia, dan pemanfaatan lingkungan
sekitar. di sd ini sudah sesuai dan sudah mencakup komponen kompetensi mata
pelajaran yang terdapat dalam KTSP. Selain itu pola dan susunan mata pelajaran
di SD tersebut juga sudah sesuai dengan struktur kurikulum di standar isi.
Dari hasil
wawancara menyebutkan bahwa kelas 1-3 sudah menggunakan tematik terpadu, dan
untuk materi ajar IPA dan IPS sudah menggunakan terpadu, untuk alokasi waktu
yaitu 26 jam untuk kelas 1,2,3 dan 28 jam untuk 4,5,6. untuk penambahan jam
pembelajaran tidak lebih dari 4 jam.
Untuk kalender
pendidikan sudah disusun secara mandiri. Penyusunan kalender pendidikan
dilakukan dengan rapat dewan guru, kepala sekolah dan mengikutsertakan komite
sekolah. Dalam pembuatan kalender pendidikan yang sperlu diperhatikan adalah
jumlah hari efektif, hari libur nasional, program kegiatan selama 1 tahun yang
meliputi, UAS, UTS, serah terima raport, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar