Jumat, 04 Januari 2019

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

Kedudukan dan Peran Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia  yaitu dapat dilihat dari segi Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of government (WoG).



Untuk mewujudkan birokrasi yang professional dalam menghadapi tantangan-tantangan global, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman (Elly dan Erna, 2017:16). Adapun asas-asas manajemen ASN, antara lain:
  1. kepastian hukum;
  2. profesionalitas;
  3. proporsionalitas;
  4. keterpaduan;
  5. delegasi;       
  6. netralitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektif dan efisien;
  9. keterbukaan;
  10. non diskriminatif;     
  11. persatuan;
  12. kesetaraan;
  13. keadilan;
  14. kesejahteraan.
Pelayanan Publik
Pelayanan Publik menurut Lembaga Administrasi Negara adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di pusat dan daerah dan dilingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang atau jasa baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Adapun prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima (Erwan, dkk. 2017:35-36) adalah:
Partisipatif, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya.
  1. Transparan, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut.
  2. Responsif, dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan, mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan.
  3. Tidak Diskriminatif, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara.
  4. Mudah dan Murah, penyelenggaraan pelayanan publik dimana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar fee untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan harus diterapkan prinsip mudah dan murah. Hal ini perlu ditekankan karena pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memenuhi mandat konstitusi.
  5. Efektif dan Efisien, penyelenggaraan pelayan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah.
  6. Aksesibel, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
  7. Akuntabel, semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Pertanggungjawaban di sini tidak hanya secara formal kepada atasan akan tetapi yang lebih penting harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media publik.
  8. Berkeadilan, penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan sebagai alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kelompok lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat.
Whole Of Government
Whole of government (WoG) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik (Yogi dan Tri, 2017:01). Pendekatan WoG dapat dilihat dan dibedakan berdasarkan perbedaan kategori hubungan antara kelembagaan yang terlibat (6, Perri, 2004:103–138) sebagai berikut:
  1. Koordinasi, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 1) Penyertaan, yaitu pengembangan strategi dengan mempertimbangkan dampak; 2) Dialog atau pertukaran informasi; 3) Joint planning, yaitu perencanaan bersama untuk kerjasama sementara.
  2. Integrasi, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 1) Joint working, atau kolaborasi sementara; 2) Joint ventrure, yaitu perencanaan jangka panjang, kerjasama pada pekerjaan besar yang menjadi urusan utama salah satu penulis kerjasama; 3) Satelit, yaitu entitas yang terpisah, dimiliki bersama, dibentuk sebagai mekanisme integratif.
  3. Kedekatan dan pelibatan, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 1) Aliansi strategis, yaitu perencanaan jangka panjang, kerjasama pada isu besar yang menjadi urusan utama salah satu penulis kerjasama; 2) Union, berupa Unifikasi resmi, identitas masing-masing masih nampak; merger, yaitu penggabungan ke dalam struktur baru. 3) Merger, berupa penggabungan ke dalam struktur baru.

DAFTAR PUSTAKA
  • 6, Perri. 2004. Joined-Up Government in the Western World in Comparative Perspective: A Preliminary Literature Review and Exploration. Journal of Public Administration Research and Theory: JPART,
  • Fatimah Elly, Erna Irawati. 2017. Manajemen ASN Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
  • Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 6, Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Purwanto Erwan Agus, Damayani Tyastianti, Andi Taufiq, Widhi Novianto. 2017. Pelayanan Publik Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara).
  • Suwarno Yogi, Tri Atmojo Sejati. 2017. Whole Of Government Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara).

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...