Jumat, 11 Januari 2019

Nilai Dasar CPNS

Nilai Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar Aparatur Sipil Negara dibagi menjadi lima bagian, yaitu: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA).


Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar sebagai seperangkat prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi dan tugasnya sebagai ASN. Adapun nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA). Berdasarkan dari kelima nilai dasar ANEKA yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik komitmen mutu dan Anti korupsi yang harus di tanamkan kepada setiap ASN maka perlu di ketahui indikator-indikator dari kelima kata tersebut, yaitu:
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kata yang seudah tidak asing lagi kita dengar, namun seringkali kita susah untuk membedakannya dengan responsibilitas. Namun dua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggung-jawaban yang harus dicapai.
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Adapun indikator dari nilai akuntabilitas menurut (Kusumasari, dkk. 2015: 18-21), adalah:
  1. Kepemimpinan, lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan hal tersebut.
  2. Transparansi, dapat diartikan sebagai keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok / institusi.
  3. Integritas, mempunyai makna konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
  4. Tanggung jawab, merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggungjawab juga dapat berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
  5. Keadilan, adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda maupun orang.
  6. Kepercayaan, rasa keadilan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini akan melahirkan akuntabilitas.
  7. Keseimbangan, pencapaian akuntabilitas dalam lingkungan kerja, diperlukan adanya keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. Selain itu, adanya harapan dalam mewujudkan kinerja yang baik juga harus disertai dengan keseimbangan kapasitas sumber daya dan keahlian (skill) yang dimiliki.
  8. Kejelasan, fokus utama untuk kejelasan adalah mengetahui kewenangan, peran dan tanggungjawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi, dan sistem pelaporan kinerja baik individu maupun organisasi.
  9. Konsistensi, konsistensi adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapainya tujuan akhir.
Nasionalisme
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa (Latief, 2015:147).
Etika Publik
Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN dalam (Wahyudi, dkk. 2015: 10), yakni sebagai berikut:
  1. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Pancasila;
  2. setia dalam mempertahankan UUD 1945;
  3. menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak;
  4. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  5. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  6. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur;
  7. mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerja publik;
  8. memiliki kemampuan menjalankan kebijakan pemerintah;
  9. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  10. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  11. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  12. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  13. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
  14. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Komitmen Mutu
Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu menurut (Tjutju dan Taufiq, 2015: 7-17) antara lain:
  1. efektif, yaitu berhasil guna dapat mencapai hasil sesuai dengan target;
  2. efisien, yaitu berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan pemborosan;
  3. inovasi, yaitu penemuan sesuatu yang baru atau mengandung kebaruan;
  4. berorientasi mutu, yaitu ukuran baik buruk yang di persepsi individu terhadap produk atau jasa.
Anti Korupsi
Anti Korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau tindakan yang melawan norma–norma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, merugikan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun  tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Indikator yang ada pada nilai dasar anti korupsi (Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015: 50), meliputi:
  1. Mandiri yang dapat membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang sehingga menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi mencapai keuntungan sesaat;
  2. Kerja keras merupakan hal yang penting dalam rangka tercapainya target dari suatu pekerjaan. Jika target dapat tercapai, peluang untuk korupsi secara materiil maupun non materiil (waktu) menjadi lebih kecil;
  3. Berani untuk mengatakan atau melaporkan pada atasan atau pihak yang berwenang jika mengetahui ada pegawai yang melakukan kesalahan;
  4. Disiplin berkegiatan dalam aturan bekerja sesuai dengan undang-undung yang mengatur;
  5. Peduli yang berarti ikut merasakan dan menolong apa yang dirasakan orang lain;
  6. Jujur yaitu berkata dan bertindak sesuai dengan kebenaran (dharma);
  7. Tanggung jawab yaitu berani dalam menanggung resiko atas apa yang kita kerjakan dalam bentuk apapun;
  8. Sederhana yang dapat  diartikan menerima dengan tulus dan iklas terhadap apa yang telah ada dan diberikan oleh Tuhan kepada kita;
  9. Adil yaitu memandang kebenaran sebagai tindakan dalam perkataan maupun perbuatan saat memutuskan peristiwa yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
  • Kumorotomo Wahyudi, Nana Rukmana D. Wirapradja, Amir Imbaruddin. 2015. Etika Publik Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
  • Kusumasari Bevaola, Septiana Dwiputrianti, Enda Layuk Allo. 2015. Akuntabilitas Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
  • Latief Yudi, Adi Suryanto, Abdul Aziz Muslim. 2015. Nasionalisme Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
  • Tim Penulis Komisi Pemberantasan Korupsi. 2015. Anti Korupsi  Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I/II dan III. (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara).
  • Yuniarsih Tjutju, Muhammad Taufiq. 2015. Komitmen Mutu Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III. (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...