Kesadaran
bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat
mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakatyang berdasarkan atas cinta tanah
air. Selain itu menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri
PNS.
Menurut Robbins (2007: 92-107) menyebutkan bahwa
Sikap adalah pernyataan evaluatif terhadap objek, orang atau peristiwa. Secara
sederhana sikap mencerminkan perasaan seseorang terhadap sesuatu. Sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara (kominfo.go.id: 2017).
Wawasan Kebangsaan
dan Nilai-Nilai Bela Negara
Kesadaran
bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat
mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakatyang berdasarkan atas cinta tanah
air. Selain itu menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri
PNS. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar
juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian
kepada negara dan bangsa.
Pemahaman
dan pemaknaan wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan bagi aparatur, pada hakikatnya terkait dengan pembangunan kesadaran
berbangsa dan bernegara yang berarti sikap dan tingkah laku PNS harus sesuai
dengan kepribadian bangsa dan selalu mengaitkan dirinya dengan cita-cita dan
tujuan hidup bangsa Indonesia.
Analisa Perubahan
Lingkungan Strategis
Lingkungan strategis
adalah situasi internal dan eksternal baik yang statis (trigatra) maupun
dinamis (pancagatra) yang memberikan pengaruh pada pencapaian tujuan nasional. Analisa
perubahan lingkungan strategis ini bertujuan membekali penulis dengan kemampuan
memahami konsepsi perubahan lingkungan strategis sebagai wawasan strategis PNS.
Sehingga PNS dapat memahami modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan
strategis, dapat mengidentifikasi isu-isu kritikal, dan dapat melakukan
analisis isu-isu kritikal dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis. Dengan
begitu PNS dapat mengambil keputusan yang terbaik dalam tindakan
profesionalnya.
Kesiapsiagaan Bela
Negara
Pasal
27 dan Pasal 30 UUD Negara RI 1945 mengamanatkan kepada semua komponen bangsa
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat
tentang pembelan negara. Dalam hal ini setiap PNS sebagai bagian dari warga masyarakat
tertentu memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan bela negara
sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI 1945 tersebut.
Kesiapsiagaan
bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara,
demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman.
Kesiapsiagaan
bela negara merupakan kondisi warga negara yang secara fisik memiliki kondisi
kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta secara kondisi psikis yang
memiliki kecerdasan intelektual, dan spiritual yang baik, senantiasa memelihara jiwa
dan raganya, memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, dan tahan uji,
merupakan sikap mental dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan
latihan dasar bagi CPNS dibekali dengan latihan-latihan seperti :
- kegiatan olah raga dan kesehatan fisik;
- kesiapsiagaan dan kecerdasan mental;
- kegiatan baris-berbaris, apel, dan tata upacara;
- keprotokolan;
- fungsi-fungsi Intelijen dan Badan Pengumpul Keterangan;
- kegiatan ketangkasan dan permainan.
DAFTAR PUSTAKA
- Marroli, Peringatan Hari Bela Negara 2017, Artikel, (www.kominfo.go.id, 2017) diakses pada 10/06/2019 pukul 13.42.
- Robbins, Stephen P. 2007. Perilaku Organisasi Buku 1. Jakarta: Salemba Rmpat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar