Jumat, 18 Januari 2019

Sikap Perilaku Bela Negara

Kesadaran bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakatyang berdasarkan atas cinta tanah air. Selain itu menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri PNS.




Menurut Robbins (2007: 92-107) menyebutkan bahwa Sikap adalah pernyataan evaluatif terhadap objek, orang atau peristiwa. Secara sederhana sikap mencerminkan perasaan seseorang terhadap sesuatu. Sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara (kominfo.go.id: 2017).
Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara
Kesadaran bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakatyang berdasarkan atas cinta tanah air. Selain itu menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri PNS. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pemahaman dan pemaknaan wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi aparatur, pada hakikatnya terkait dengan pembangunan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berarti sikap dan tingkah laku PNS harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Analisa Perubahan Lingkungan Strategis
Lingkungan strategis adalah situasi internal dan eksternal baik yang statis (trigatra) maupun dinamis (pancagatra) yang memberikan pengaruh pada pencapaian tujuan nasional. Analisa perubahan lingkungan strategis ini bertujuan membekali penulis dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan lingkungan strategis sebagai wawasan strategis PNS. Sehingga PNS dapat memahami modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, dapat mengidentifikasi isu-isu kritikal, dan dapat melakukan analisis isu-isu kritikal dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis. Dengan begitu PNS dapat mengambil keputusan yang terbaik dalam tindakan profesionalnya.
Kesiapsiagaan Bela Negara
Pasal 27 dan Pasal 30 UUD Negara RI 1945 mengamanatkan kepada semua komponen bangsa berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelan negara. Dalam hal ini setiap PNS sebagai bagian dari warga masyarakat tertentu memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan bela negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI 1945 tersebut.
Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Kesiapsiagaan bela negara merupakan kondisi warga negara yang secara fisik memiliki kondisi kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta secara kondisi psikis yang memiliki kecerdasan intelektual, dan spiritual yang baik, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, dan tahan uji, merupakan sikap mental dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan latihan dasar bagi CPNS dibekali dengan latihan-latihan seperti :
  1. kegiatan olah raga dan kesehatan fisik;
  2. kesiapsiagaan dan kecerdasan mental;
  3. kegiatan baris-berbaris, apel, dan tata upacara;
  4. keprotokolan;
  5. fungsi-fungsi Intelijen dan Badan Pengumpul Keterangan;
  6. kegiatan ketangkasan dan permainan.  

DAFTAR PUSTAKA
  • Marroli, Peringatan Hari Bela Negara 2017, Artikel, (www.kominfo.go.id, 2017) diakses pada 10/06/2019 pukul 13.42. 
  • Robbins, Stephen P. 2007. Perilaku Organisasi Buku 1. Jakarta: Salemba Rmpat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...