Sabtu, 06 April 2013
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 Tentang Standar Isi
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan Terbaru:
MAGNET
Gaya magnet adalah gaya tarik atau gaya tolak yang dihasilkan oleh suatu medan magnet. Beberapa logam, seperti besi tertentu memiliki medan ...
Postingan Populer
-
Lingkaran merupakan salah satu bangun datar yang memiliki satu sisi dengan simetri putar dan lipat yang tidak terhingga. Lingkaran memili...
-
Materi perkalian, pembagian, dan operasi hitung campuran adalah materi untuk siswa kelas tiga sekolah dasar semster pertama. Dalam pembela...
-
Tangga nada merupakan susunan berjenjang dari nada-nada pokok suatu sistem nada, mulai dari salah satu nada dasar sampai dengan nada o...