Kamis, 16 Juni 2016

GURU DAN PROFESIONALISME GURU


Guru: tenaga profesional yang harus mampu menjadi: pendidik, model, pengajar/ pembimbing, pelajar, komunikator, pekerja administratif, dan pegawai yang setia kepada lembaga. Guru harus memiliki : Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. 







GURU DAN PROFESIONALISME GURU
Guru: tenaga profesional yang harus mampu menjadi: pendidik, model, pengajar/ pembimbing, pelajar, komunikator, pekerja administratif, dan pegawai yang setia kepada lembaga. Guru harus memiliki : Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
1.    Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
2.    Kualifikasi akademik dan lt blk pendidikan sesuai dengan bidang tugas
3.    Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
4.    Tanggung  jawab tugas keprofesionalan
5.    Penghasilan layak sesuai dingin prestasi kerja
6.    Kesempatan pengembangan profesi
7.    Jaminan perlind. hukum dalam melaks tugas profesional
8.    Oranganisasi profesi (PGRI &MGMP ?)
A.   Guru Profesional
1.    Jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4
2.    Mendapatkan sertifikat mengajar dengan mengikuti proses sertifikasi (untuk yang sudah jadi guru)
3.    Biaya sertifikasi ditanggung oleh Pemerintah
4.    Sertifikasi menuntut guru memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
5.    Kompetensi paedagogik berkaitan dengan kemampuan mengajar dan aspek-aspek pendidikan lain.
6.    Kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan materi bidang studi dan metode mengajar
7.    Kompetensi kepribadian berkaitan dengan aspek kelakuan, etika, morangal, tata krama, pergaulan,kedisiplinan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
8.    Kompetensi sosial berkaitan dengan tatapergaulan baik intern sekolah maupun di dalam masyarakat. 
B.   Guru  Bersertifikat Berhak :
1.    Mempunyai penghasilan  di atas penghargaan minimum
2.    Promosi dan penghargaan sesuai prestasi kerja
3.    Perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual
4.    Kesempatan meningkatkan kompetensi
5.    Mendapat sarana prasarana yang memperlancar tugas
6.    Kebebasan dalam penilaian & menentukan kelulusan
7.    Jaminan rasa aman dan keselamatan melaksanakan tugas
8.    Kebebasan berserikat dalam oranganisasi profesi
Turut menentukan kebijakan pendidikan
9.    Kesempatan mengembangkanangkan dan meningkatkan kualitas akademik
10. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi guru
C.   Penghasilan Yang  Didapat Guru
1.    Gaji pokok (naik terus sesuai dingin PGPS/kemampuan Pembelajaran)
2.    Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (isteri & anak)
3.    Tunjangan profesi: 1 kali gaji pokok (setelah sertifikasi)
4.    Tunjangan fungsional (diberikan pemerintah/pemda)
5.    Tunjangan khusus (guru di daerah konflik/terpencil)
Maslahat tambahan terkait dingin tugas sebagai guru: tambahan kesejahteraan bagi guru  dalam bentuk tunjangan pendidikan, beasiswa, penghargaan, kemudahan memperoleh pendidikan  tinggi bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan  dan sebagainya. Perlindungan kepada guru: perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan/ kesehatan kerja.
D.   Empat Kompetensi Guru
1.    Kompetensi kepribadian: mantab, stabil, dewasa, disiplin, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi siswa, berakhlak mulia.
2.    Kompetensi profesional (1) memahami standar nasi onal Pendidikan; (2)menguasai KTSP; (3) menguasai materi standar; (4) mampu mengelola program pengembangan; (5) mampu menggunakan media pembelajaran.; (6)mampu menerapkan landasan pendidikan.; (7) mengembangkan siswa; (8) melaksanakan administrasi.sekolah; (9) mampu membuat PTK (PPK).
3.    Kompetensi pedagogik : (1) wawasan dan landasan kependidikan; (2) peserta didik; (3) pengembangan kurikulum/ silabus; (4) perencanaan pembelajaran; (5) menggunakan teknologi pembelajaran; (6) melaks pembelajaran dialogis; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8) mengembangkan.aktualisasi diri siswa.
4.    Kompetensi sosial meliputi kemampuan untuk: (1) berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat; (2) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara fungsional; (3) bergaul secara efektif dingin peserta didik, tenaga kependidikan, dan orangtua / wali murid; dan (4) bergaul dengan santun dengan masyarakat.
Sertifikasi menguji 4 kompetensi tersebut dan dirinci  lebih lanjut menjadi 10 komponen sertifikasi. Penilaian diberikan atas PORTFOLIO (kumpulan karya/ kegiatan) guru. Mereka yang tidak lulus, dimasukkan ke dalam Diklat yang meliputi 4 kompetensi tersebut. Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial diberikan oleh atasan. Demikian juga RPP.
E.   Sepuluh Komponen Sertifikasi Guru
1.    Kualifikasi akademik (ijazah yang dimiliki)
2.    Pengalaman mengajar
3.    Perencanaan & pelakanaan pembelajaran
4.    Ikut pendidikan dan pelatihan
5.    Penilaian dari atasan dan pengawas (KS Kadinas)
6.    Prestasi akademik
7.    Karya pengembangan profesi
8.    Keikutsertaan dalam forangum ilmiah
9.    Pengalaman oranganisasi bidang pendidikan & sosial
10. Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...