Guru: tenaga profesional yang harus mampu menjadi: pendidik, model, pengajar/ pembimbing, pelajar, komunikator, pekerja administratif, dan pegawai yang setia kepada lembaga. Guru harus memiliki : Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
GURU DAN PROFESIONALISME GURU
Guru: tenaga profesional
yang harus mampu menjadi: pendidik, model, pengajar/ pembimbing, pelajar, komunikator,
pekerja administratif, dan pegawai yang setia kepada lembaga. Guru harus
memiliki : Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
1.
Komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
2.
Kualifikasi
akademik dan lt blk pendidikan sesuai dengan bidang tugas
3.
Kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
4.
Tanggung jawab tugas keprofesionalan
5.
Penghasilan
layak sesuai dingin prestasi kerja
6.
Kesempatan
pengembangan profesi
7.
Jaminan
perlind. hukum dalam melaks tugas profesional
8.
Oranganisasi
profesi (PGRI &MGMP ?)
A. Guru Profesional
1.
Jenjang
pendidikan Sarjana atau Diploma 4
2.
Mendapatkan
sertifikat mengajar dengan mengikuti proses sertifikasi (untuk yang sudah jadi
guru)
3.
Biaya
sertifikasi ditanggung oleh Pemerintah
4.
Sertifikasi
menuntut guru memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
5.
Kompetensi
paedagogik berkaitan dengan kemampuan mengajar dan aspek-aspek pendidikan lain.
6.
Kompetensi
profesional berkaitan dengan penguasaan materi bidang studi dan metode mengajar
7.
Kompetensi
kepribadian berkaitan dengan aspek kelakuan, etika, morangal, tata krama,
pergaulan,kedisiplinan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
8.
Kompetensi
sosial berkaitan dengan tatapergaulan baik intern sekolah maupun di dalam
masyarakat.
B. Guru Bersertifikat
Berhak :
1.
Mempunyai
penghasilan di atas penghargaan minimum
2.
Promosi
dan penghargaan sesuai prestasi kerja
3.
Perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan kekayaan intelektual
4.
Kesempatan
meningkatkan kompetensi
5.
Mendapat
sarana prasarana yang memperlancar tugas
6.
Kebebasan
dalam penilaian & menentukan kelulusan
7.
Jaminan
rasa aman dan keselamatan melaksanakan tugas
8.
Kebebasan
berserikat dalam oranganisasi profesi
Turut menentukan kebijakan pendidikan
9.
Kesempatan
mengembangkanangkan dan meningkatkan kualitas akademik
10.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi guru
C. Penghasilan Yang Didapat
Guru
1.
Gaji
pokok (naik terus sesuai dingin PGPS/kemampuan Pembelajaran)
2.
Tunjangan
yang melekat pada gaji pokok (isteri & anak)
3.
Tunjangan
profesi: 1 kali gaji pokok (setelah sertifikasi)
4.
Tunjangan
fungsional (diberikan pemerintah/pemda)
5.
Tunjangan
khusus (guru di daerah konflik/terpencil)
Maslahat tambahan
terkait dingin tugas sebagai guru: tambahan kesejahteraan bagi guru dalam bentuk tunjangan pendidikan, beasiswa,
penghargaan, kemudahan memperoleh pendidikan
tinggi bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan dan sebagainya. Perlindungan kepada guru:
perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan/ kesehatan
kerja.
D. Empat Kompetensi Guru
1.
Kompetensi
kepribadian:
mantab, stabil, dewasa, disiplin, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi siswa,
berakhlak mulia.
2.
Kompetensi
profesional
(1) memahami standar nasi onal Pendidikan; (2)menguasai KTSP; (3) menguasai
materi standar; (4) mampu mengelola program pengembangan; (5) mampu menggunakan
media pembelajaran.; (6)mampu menerapkan landasan pendidikan.; (7) mengembangkan
siswa; (8) melaksanakan administrasi.sekolah; (9) mampu membuat PTK (PPK).
3.
Kompetensi pedagogik
:
(1) wawasan dan landasan kependidikan; (2) peserta didik; (3) pengembangan
kurikulum/ silabus; (4) perencanaan pembelajaran; (5) menggunakan teknologi
pembelajaran; (6) melaks pembelajaran dialogis; (7) evaluasi hasil belajar; dan
(8) mengembangkan.aktualisasi diri siswa.
4.
Kompetensi sosial meliputi kemampuan untuk:
(1) berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat; (2) menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi secara fungsional; (3) bergaul secara efektif dingin
peserta didik, tenaga kependidikan, dan orangtua / wali murid; dan (4) bergaul dengan
santun dengan masyarakat.
Sertifikasi menguji 4
kompetensi tersebut dan dirinci lebih
lanjut menjadi 10 komponen sertifikasi. Penilaian diberikan atas PORTFOLIO
(kumpulan karya/ kegiatan) guru. Mereka yang tidak lulus, dimasukkan ke dalam
Diklat yang meliputi 4 kompetensi tersebut. Penilaian terhadap kompetensi
kepribadian dan sosial diberikan oleh atasan. Demikian juga RPP.
E. Sepuluh Komponen Sertifikasi Guru
1.
Kualifikasi
akademik (ijazah yang dimiliki)
2.
Pengalaman
mengajar
3.
Perencanaan
& pelakanaan pembelajaran
4.
Ikut
pendidikan dan pelatihan
5.
Penilaian
dari atasan dan pengawas (KS Kadinas)
6.
Prestasi
akademik
7.
Karya
pengembangan profesi
8.
Keikutsertaan
dalam forangum ilmiah
9.
Pengalaman
oranganisasi bidang pendidikan & sosial
10.
Penghargaan
yang relevan dalam bidang pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar