Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan
tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon
lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG
(Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang
tidak berlaku muali tahun 2005.[1]
(jpnn:2013)
Program tersebut dirancang untuk membantu
penyelesaian masalah kekurangan guru, dan secara bersamaan mempersiapkan
calon-calon guru profesional yang tangguh, mandiri, peduli sesama, dan
memiliki jiwa besar untuk mewujudkan cita-cita luhur
mencerdaskan anak bangsa.[2] (infokemendikbud:2017)
“Sebagai contoh seleksi guru, di Singapura yang
sangat ketat. Awalnya calon guru harus mengirimkan Curriculum Vitae (CV) dengan
disiplin ilmunya yang sesuai. Kemudian calon guru harus gemar (memiliki
kecintaan—Red.) pada anak-anak. Tahap selanjutnya adalah interview yang
digunakan untuk melihat sikap, bakat, dan kepribadian calon guru. Tahap
terakhir adalah melakukan training (PPL—Red.) yang dimonitor langsung oleh
pengampu,” tuturnya memberi gambaran seleksi guru profesional di Singapura.[3]
(UNS:2015)
Tujuan SM3T dilaksanakan untuk melatih calon
guru di daerah. Karena sebetulnya proses pendidikannya itu tidak di daerah.
Namun, untuk mendaftar prodi PPG ini juga tidak diharuskan fresh graduated,
melainkan guru yang belum sempat mengikuti PPG juga diperkenankan. Selain itu
untuk kuota Prodi PPG tiap perguruan tinggi pihaknya juga telah menentukannya
karena menyesuaikan kebutuhan guru dari
Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Hasil perhitungan kebutuhan guru berdasarkan jenjang dan jenis
pelajarannya ini akan menentukan kuota setiap prodi. Tahun pertama masih bisa
diberi hibah seperti program PPG yang ada saat ini. Kalau kuotanya akan
disesuaikan dengan kualitas institusi. Kalau kampusnya bagus maksimal kuotanya
250, kalau kampusnya biasa 50 mahasiswa.[4]
(liputan6: 2017)
PERSYARATAN
1.
Lulusan S1/D4 program studi terakreditasi minimal B;
2.
Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal
31 Desember tahun pendaftaran;
3.
Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
4.
Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDIKTI);
5.
IPK minimal 3,00;
6.
Mengupload foto, ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus), transkrip
nilai[5]
(UM:2017)
DOKUMEN PENDAFTARAN
1.
Dibawah ini adalah dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan
pada saat SELEKSI BAKAT dan MINAT yang akan diumumkan pada tanggal 13 Juni
2017:
2.
Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau
yang berwenang;
3.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
rumah sakit pemerintah;
4.
Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
rumah sakit pemerintah;
5.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepolisian; dan
6.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program
PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan
disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.[6] (portalpendidikan:
2016)
KEUNTUNGAN IKUT PROGRAM PPG 2017
1.
Biaya PPG disubsidi pemerintah Untuk tahun 2017
2.
Menyandar gelar S.Pd., Gr setelah selesai PPG.
3.
Mendapat tunjangan sertifikasi.
4.
Mengenyam pendidikan profesi guna meningkatkan kompetensinya
5.
Sertifikat PPG dapat digunakan untuk mendaftar menjadi guru garis
depan (GGD)
6.
Dapat mendafta menjadi guru SILN (sekolah indonesia luar negeri)
7.
Menambah relasi.[7]
(rijal09: 2017)
Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah
skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan
tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya
berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan
sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun.
"Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS,"
tandasnya.[8] (jpnn:
2017)
Selain itu Menurut Nuh, pendidikan profesi akan
melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di
belakang nama guru tersebut. "Menurut undang-undang, guru itu kan profesi,
sama seperti dokter," kata Nuh, Ahad, 9 Februari 2014.[9] (nasional.tempo:
2014)
Penjelasan diatas jelas memberikan pandangan
bahwa pemerintah serius dalam membenahi proses pendidikan di indonesia. Tidak hanya
kurikulum saja yang sedang di revisi dan dievaluasi, namun pendidik sebagai
komponen penting juga dipersiapkan dengan profesionalismenya dan penguasaan ketiga
kompetensi yang lain. Kualifikasi untuk menjadi seorang pendidik saat ini
memang sudah termasuk komplek, perjalanannya mulai dari Sekolah Profesi Guru
sejajar dengan tingkat SMA, kemudian meningkat dimana persayaratan menjadi guru
yaitu menempuh DIII pendidikan.
Perkembangan kualifikasi untuk menjadi seorang
gurutidak berhenti sampai DIII saja, selanjutnya pemerintah mengeluarkan
peraturan persyaratan PNS adalah S1/ DIV, selanjutnya pemerintah memfokuskan
pada lulusan universitas dengan prodi yang menimal memiliki akreditasi B. Saat
ini untuk menjadi seorang guru harus menempuh jalur profesi/ PPG layaknya
seorang dokter dengan gelar “Gr.” setelah gelar sarjana. Perkembangan ini bukan
semata-mata untuk mempersulit guru dalam bekerja atau mengabdi, melainkan untuk
menyiapkan pendidik yang profesional, berkarakter, dan berkepribadian yang
baik. Tentunya pemerintah sangat meyakini bahwa jika gurunya berkualitas maka
siswanya atau outputenya juga berkualitas meskipun inputnya belum.
[1] http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai-
[2] http://www.infokemendikbud.com/2017/05/informasi-terbaru-program-pendidikan.html
[3] https://uns.ac.id/id/uns-update/ppg-tak-hanya-untuk-guru.html
[4] http://news.liputan6.com/read/2921849/kemenristekdikti-luncurkan-prodi-pendidikan-profesi-guru-2017
[5] http://www.um.ac.id/content/page/4/2017/06/program-pendidikan-profesi-guru-ppg-gelombang-2
[6] http://www.portalpendidikan.net/2016/04/syarat-mengikuti-pendidikan-profesi.html
[7] http://www.rijal09.com/2017/05/keuntunggan-ikut-program-ppg-bersubsidi-2017.html
[8] https://www.jpnn.com/news/kemendikbud-tegaskan-akta-iv-sudah-tidak-dipakai
[9] https://nasional.tempo.co/read/552717/diberi-gelar-gr-apa-tanggapan-guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar