Kamis, 04 Agustus 2016

MENGENAL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU


Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.[1] (jpnn:2013)




 
Program tersebut dirancang untuk membantu penyelesaian masalah kekurangan guru, dan secara bersamaan mempersiapkan calon-calon guru profesional yang tangguh, mandiri, peduli  sesama, dan  memiliki   jiwa   besar untuk mewujudkan cita-cita luhur mencerdaskan anak bangsa.[2] (infokemendikbud:2017)
“Sebagai contoh seleksi guru, di Singapura yang sangat ketat. Awalnya calon guru harus mengirimkan Curriculum Vitae (CV) dengan disiplin ilmunya yang sesuai. Kemudian calon guru harus gemar (memiliki kecintaan—Red.) pada anak-anak. Tahap selanjutnya adalah interview yang digunakan untuk melihat sikap, bakat, dan kepribadian calon guru. Tahap terakhir adalah melakukan training (PPL—Red.) yang dimonitor langsung oleh pengampu,” tuturnya memberi gambaran seleksi guru profesional di Singapura.[3] (UNS:2015)
Tujuan SM3T dilaksanakan untuk melatih calon guru di daerah. Karena sebetulnya proses pendidikannya itu tidak di daerah. Namun, untuk mendaftar prodi PPG ini juga tidak diharuskan fresh graduated, melainkan guru yang belum sempat mengikuti PPG juga diperkenankan. Selain itu untuk kuota Prodi PPG tiap perguruan tinggi pihaknya juga telah menentukannya karena menyesuaikan  kebutuhan guru dari Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hasil perhitungan kebutuhan guru berdasarkan jenjang dan jenis pelajarannya ini akan menentukan kuota setiap prodi. Tahun pertama masih bisa diberi hibah seperti program PPG yang ada saat ini. Kalau kuotanya akan disesuaikan dengan kualitas institusi. Kalau kampusnya bagus maksimal kuotanya 250, kalau kampusnya biasa 50 mahasiswa.[4] (liputan6: 2017)

PERSYARATAN
1.    Lulusan S1/D4 program studi terakreditasi minimal B;
2.    Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3.    Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
4.    Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
5.    IPK minimal 3,00;
6.    Mengupload foto, ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus), transkrip nilai[5] (UM:2017)

DOKUMEN PENDAFTARAN
1.    Dibawah ini adalah dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada saat SELEKSI BAKAT dan MINAT yang akan diumumkan pada tanggal 13 Juni 2017:
2.    Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
3.    Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
4.    Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
5.    Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
6.    Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.[6] (portalpendidikan: 2016)

KEUNTUNGAN IKUT PROGRAM PPG 2017
1.    Biaya PPG disubsidi pemerintah Untuk tahun 2017
2.    Menyandar gelar S.Pd., Gr setelah selesai PPG.
3.    Mendapat tunjangan sertifikasi.
4.    Mengenyam pendidikan profesi guna meningkatkan kompetensinya
5.    Sertifikat PPG dapat digunakan untuk mendaftar menjadi guru garis depan (GGD)
6.    Dapat mendafta menjadi guru SILN (sekolah indonesia luar negeri)
7.    Menambah relasi.[7] (rijal09: 2017)

Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun. "Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS," tandasnya.[8] (jpnn: 2017)
Selain itu Menurut Nuh, pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. "Menurut undang-undang, guru itu kan profesi, sama seperti dokter," kata Nuh, Ahad, 9 Februari 2014.[9] (nasional.tempo: 2014)
Penjelasan diatas jelas memberikan pandangan bahwa pemerintah serius dalam membenahi proses pendidikan di indonesia. Tidak hanya kurikulum saja yang sedang di revisi dan dievaluasi, namun pendidik sebagai komponen penting juga dipersiapkan dengan profesionalismenya dan penguasaan ketiga kompetensi yang lain. Kualifikasi untuk menjadi seorang pendidik saat ini memang sudah termasuk komplek, perjalanannya mulai dari Sekolah Profesi Guru sejajar dengan tingkat SMA, kemudian meningkat dimana persayaratan menjadi guru yaitu menempuh DIII pendidikan.
Perkembangan kualifikasi untuk menjadi seorang gurutidak berhenti sampai DIII saja, selanjutnya pemerintah mengeluarkan peraturan persyaratan PNS adalah S1/ DIV, selanjutnya pemerintah memfokuskan pada lulusan universitas dengan prodi yang menimal memiliki akreditasi B. Saat ini untuk menjadi seorang guru harus menempuh jalur profesi/ PPG layaknya seorang dokter dengan gelar “Gr.” setelah gelar sarjana. Perkembangan ini bukan semata-mata untuk mempersulit guru dalam bekerja atau mengabdi, melainkan untuk menyiapkan pendidik yang profesional, berkarakter, dan berkepribadian yang baik. Tentunya pemerintah sangat meyakini bahwa jika gurunya berkualitas maka siswanya atau outputenya juga berkualitas meskipun inputnya belum.


[1] http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai-
[2] http://www.infokemendikbud.com/2017/05/informasi-terbaru-program-pendidikan.html
[3] https://uns.ac.id/id/uns-update/ppg-tak-hanya-untuk-guru.html
[4] http://news.liputan6.com/read/2921849/kemenristekdikti-luncurkan-prodi-pendidikan-profesi-guru-2017
[5] http://www.um.ac.id/content/page/4/2017/06/program-pendidikan-profesi-guru-ppg-gelombang-2
[6] http://www.portalpendidikan.net/2016/04/syarat-mengikuti-pendidikan-profesi.html
[7] http://www.rijal09.com/2017/05/keuntunggan-ikut-program-ppg-bersubsidi-2017.html
[8] https://www.jpnn.com/news/kemendikbud-tegaskan-akta-iv-sudah-tidak-dipakai
[9] https://nasional.tempo.co/read/552717/diberi-gelar-gr-apa-tanggapan-guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru:

MAGNET

Gaya magnet adalah gaya tarik atau gaya tolak yang dihasilkan oleh suatu medan magnet. Beberapa logam, seperti besi tertentu memiliki medan ...

Postingan Populer