Rabu, 27 Juni 2018

Macam-macam Profesionalisme Guru

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengartikan bahwa: Guru adalah pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. [1]



Pengertian kompetensi, jika digabungkan dengan sebuah profesi yaitu guru atau tenaga pengajar, maka kompetensi guru mengandung arti kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak atau kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.[2] Berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni : [3]

  1. Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan. 
  2. Kemampuan mengelola program belajar mengajar. 
  3. Kemampuan mengelola kelas. 
  4. Kemampuan menggunakan media / sumber belajar. 
  5. Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan. 
  6. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar. 
  7. Kemampuan menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran. 
  8. Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan. 
  9. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan. 
  10. Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar. [4]

Seorang guru dapat dikatakan memiliki kompetensi apabila memiliki beberapa kriteria kompetensi, yaitu sebagaimana dikemukakan, yaitu:[5] 

  1. Cognitive objective, yang mengkhususkan kemampuan memiliki pengetahuan dan kemampuan intelektual, seperti pengetahuan tentang psikologi. 
  2. Performance objective yang menuntut siswa mampu menunjukkan beberapa kegiatan, mampu berbuat sesuatu, mampu memecahkan soal. 
  3. Consequence objective, ditekankan dengan istilah hasil kegiatan belajar. Guru tidak hanya harus tahu tentang mengajar, tetapi juga dapat mengajar dan menghasilkan perubahan tingkah laku pada siswa. 
  4. Affective objective, biasanya dihubungkan dengan kemunduran sosial yang terjadi pada pribadi anak, seperti sikap yang kongkrit, nilai-nilai, kepercayaan, persahabatan, membentuk sikap. 
  5. Exploratory objective, khususnya kegiatan yang menimbulkan belajar menjadi bermakna, hal mana menuntut siswa untuk mengalami kegiatan yang spesifik, memiliki strategi belajar. 

Moh. Uzer Usman, menyatakan kompetensi guru merupakan “kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban serta bertanggung jawab dan layak”. [6] Sementara menurut Zamroni, sebagimana yang dikutip oleh Moh. Uzer Usman, menyatakan bahwa: Kompetensi guru merupakan sekumpulan kecakapan yang harus dikuasai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas fungsionalnya sehingga menggambarkan hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti. Kompetensi ini sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan.[7]

Dari pengertian di atas, penulis menyimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan dasar bagi seorang guru dalam menguasai pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru, sehingga guru tersebut mampu mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan. 

Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Kompetensi guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.[8]

Secara umum, guru harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality, yakni guru itu harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik dan mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi dan memiliki loyalitas keguruan, yakni terhadap tugas-tugas yang tidak semata di dalam kelas, tapi sebelum dan sesudah di dalam kelas. [9] Kedua kategori, capability dan loyality tersebut, terkandung dalam macam-macam kompetensi guru. Kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Banyak aspek yang menjadi tuntutan kompetensi guru. Menurut rumusan Tim Dosen Pembina Ilmu Keguruan IKIP Jakarta, kompotensi guru seharusnya mencakup aspek-aspek : [10]

  1. Merumuskan tujuan instruksional; 
  2. Pemanfaatan sumber-sumber materi dan belajar; 
  3. Pengorganisasian materi; 
  4. Membuat, memilih dan menggunakan media pendidikan dengan tepat; 
  5. Menguasai, memilih dan melaksanakan metode penyampaian yang tepat untuk pelajaran tertentu ; 
  6. Mengetahui dan menggunakan assessment siswa ; 
  7. Memanage interaksi belajar mengajar, sehingga efektif dan tidak membosankan bagi siswa ; 
  8. Mengevaluasi dan mengadministrasikan ; 
  9. Mengembangkan kemamapuan yang telah dimilikinya ditingkat yang lebih berdayaguna dan berhasil guna. 

Sementara itu Syaiful Bahri Djamarah, dari berbagai sumber rujukan menyebutkan adanya 14 macam kompetensi guru yaitu : [11] 

  1. Kepribadian ; 
  2. Penguasaan bahan ; 
  3. Kesadaran waktu ; 
  4. Penguasaan metode ; 
  5. Pengelolaan program belajar mengajar ; 
  6. Penengelolaan kelas ; 
  7. Penggunaan media ; 
  8. Penguasaan landasan-landasan kependidikan ; 
  9. Pengelolaan interaksi belajar mengajar ; 
  10. Penilaian hasil belajar anak didik ; 
  11. Pengembangan keterampilan pribadi ; 
  12. Pengenalan fungsi program bimbingan dan penyuluhan sekolah ; 
  13. Penyelenggaraan administrasi sekolah ; 
  14. Penyelenggaraan penelitian sederhana untuk kepentingan pengajaran. 

Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa, Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. [12]

Pertama Kompetensi Pedagogik, Yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. [13] Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasi belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: [14]

  1. Pemahaman wawasan / landasan kependidikan 
  2. Pemahaman terhadap peserta didik 
  3. Pengembangan kurikulum / silabus 
  4. Perancangan pembelajaran 
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 
  6. Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran 
  7. Evaluasi Hasil Belajar (EHB)
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kedua, Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.[15] Dalam standar nasional pendidikan, sebagaimana yang dijelaskan oleh E. Mulyasa, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.[16]

Ketiga, Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk: 

  1. Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat 
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik; dan 
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.[17]

Keempat, Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pengajaran secara luas dan mendalam (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Sedangkan menurut Prof. Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto merumuskan kompetensi profesional, artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Sebagai seorang guru empat kompetensi ini harus menjadi modal utama untuk menuju keprofesionalan seorang guru. Jangan sampai seorang guru hanya menguasai tiga, dua atau bahkan satu kompetensi dari empat kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Karena kompetensi-kompetensi ini saling berkaitan satu sama lain untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif dengan output yang lebih baik.[18]


Daftar Pustaka:

[1] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009).

115. 

[2][6][7] Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005).

[3][4][5] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009)                                          

[8] Oemar  Hamalik,  Pendidikan  Guru  Berdasarkan  Pendekatan  Kompetensi,  (Jakarta:  Bumi Aksara, 2006), Cet Ke-4.

[9] Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan demokratis:  Sebuah Model Pelibatan Masyarakat 

dalam Penyelenggaraan Pendidikan, (Jakarta: Prenada Media. 2004).

[10] Tim Dosen Pembina Ilmu Keguruan IKIP Jakarta, Evaluasi Kemampuan Mengajar, (Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru, 2000).

[11] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru,  (Surabaya: Usaha Nasional,

2004).

[12][16][17][18] E.  Mulyasa,  Standar  Kompetensi  dan  Sertifikasi  Guru,  Cet.  Ke-3,  (Bandung:  PT.  Remaja Rosda Karya, 2008).

[13][14][15] Asrorun Ni’am, Membangun Profesionalitas Guru, Cet Ke 1, (Jakarta  : eLSAS, 2006).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru:

Karakteristik Anak Sekolah Dasar di Pulau Jawa

Anak-anak sekolah dasar di Pulau Jawa menunjukkan beragam karakteristik yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, sosial-budaya, dan sistem p...

Postingan Populer