Senin, 02 Maret 2020

Program Organisasi Penggerak: Kemendikbud Libatkan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Pendidikan 02 Maret 2020

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak. Melalui program ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan bergerak bersama secara nyata memajukan pendidikan di Indonesia.


Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen.

  1. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar.
  2. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.
  3. Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong).
  4. Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/umumkan-program-organisasi-penggerak-kemendikbud-libatkan-organisasi-kemasyarakatan-bidang-pendidik


Dukungan dan Evaluasi Program

Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini, program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. Serta juga menyasar satuan pendidikan pada jenis pendidikan khusus/luar biasa. Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak.
  • Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp20 miliar /tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program terhadap hasil belajar siswa; memiliki bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.
  • Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 sampai 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.
  • Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.


Registrasi dan Seleksi
Organisasi Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan membuat proposal sesuai informasi di laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen. Pengumuman dan registrasi dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak dapat mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
  1. Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan.
  3. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020.
  4. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei 2022. 


Beberapa pilihan peran yang bisa diambil relawan antara lain:
  1.     Konsultan ahli;
  2.     Narasumber Pelatihan;
  3.     Fasilitator;
  4.     Tutor;
  5.     Ahli informasi dan teknologi;
  6.     Fotografer;
  7.     Videografer;
  8.     Reporter;
  9.     Penulis konten;
  10.     Manajemen proyek;
  11.     Peneliti, dan;
  12.     Penjamin mutu.


Jakarta, 2 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...