Rabu, 22 Maret 2023

IZIN PERKAWINAN & PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO.10 TAHUN 1983 Jo. PP NOMOR 45 TAHUN 1990 Sosialisasi dari Subbidang Disiplin Pegawai BKPSDMD Kabupaten Brebes.




1.    Dasar hukum

a.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983

c.    Perka Bkn Nomor 21 Tahun 2010

d.    Se Kepala Bakn No.08/Se/1983

e.    Se Kepala Bakn  No. 48/Se/1990

f.     Surat Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.252.2535/99 Tgl. 22 Agustus 2011


2.    Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yg bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yg Maha Esa. Perkawinan yang Sah menurut Pasal 2 UU No 1 / 1974 Ayat (1) : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keperca-yaannya itu, Ayat (2) : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3.    PP.10 / 1983 Jo PP.45 / 1990 Mengatur Tentang :

a.    Perkawinan PNS

b.    Perceraian PNS

c.    PNS Pria yang akan beristri lebih dari seorang.

d.    PNS Wanita Dilarang Menjadi istri ke- II dst.

e.    Prosedur pemberian dan penolakan ijin.

f.     Pembagian gaji terhadap istri

g.    PNS yg Hidup bersama

h.    SANKSI


4.    PERKAWINAN & PERCERAIAN PNS

  1. PNS yang melangsungkan perkawinan Wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan, termasuk duda / janda.
  2. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
  3. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai Penggugat wajib ijin dan bagi PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat wajib memperoleh surat keterangan.
  4. Dalam permohonan izin harus disebutkan alasan-alasan perceraian.
  5. Melaporkan kepada atasannya dan mengurus Surat Keterangan Melakukan Perceraian.
  6. Meminta penundaan sidang perceraian ke pengadilan atau hakim sampai mendapatkan Surat Keterangan melakukan perceraian.

5.    ALASAN PERCERAIAN

PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang syah yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut di bawah ini :

a.    Salah satu Pihak Berbuat Zina;

b.    Salah   satu   pihak   menjadi Pemabuk, Pemadat / Penjudi  yang sulit disembuhkan;

c.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan yang syah;

d.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;

e.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

f.     Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Permintaan ijin untuk BERCERAI TIDAK dapat diberikan apabila :

a.    Alasan bercerai karena isteri mendapat cacat badan atau penyakit.

b.    Bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianut PNS tersebut.

c.    Tidak ada alasan yg sah untuk melakukan perceraian.

d.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.    Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. 

 

Persyaratan Permintaan Izin : a) Harus tertulis; b) Memuat alas an; c) Disertai bukti. Dalam hal ini Tugas Pejabat adalah : a) Memanggil suami dan istri PNS; b) Mendamaikan (khusus perceraian); c) Memberikan nasehat (khusus pria yg akan beristri lagi). Keputusan Pejabat: a) Penolakan pemberian izin; b) Pemberian izin; c) Dengan surat keputusan.


6.    PASAL  4

a.    PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari Pejabat.

b.    PNS wanita tidak diijinkan menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.

c.    Permintaan ijin diajukan secara tertulis.

d.    Dalam surat permintaan ijin harus disebutkan alasan-alasan yang lengkap.

e.    PNS Pria Yang Akan Beristeri Lebih dari Seorang wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat, Ijin untuk beristeri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya 1 (satu) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat komulatif.

1)    SYARAT ALTERNATIF

·   Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam arti isteri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.

·    Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.

·     Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang - kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.

2)    SYARAT KUMULATIF

·   Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari isteri PNS yang bersangkutan.

·  PNS Pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

·     Ada jaminan tertulis dari PNS Pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

3)    Permintaan ijin untuk beristeri  lebih dari seorang  dapat disetujui apabila

·    Tidak bertentangan dengan ajaran/Agama yang dianutnya/Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

·         Memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.

·         Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang tidak bertentangan dengan akal sehat.

·         Tidak ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

7.    Pasal  5

a.    Permintaan ijin untuk bercerai atau beristeri lebih dari seorang diajukan kepada Pejabat melalui saluran hirarki.

b.    Setiap atasan yang menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan TMT ia menerima permintaan ijin dimaksud.

8.    Pasal  6

a.    Pejabat yang menerima permintaan ijin untuk melakukan perceraian, wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan ijin dan pertimbangan dari atasan PNS tersebut.

b.    Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan ijin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami PNS tersebut atau dari pihak lain yang terkait.

c.    Sebelum mengambil keputusan Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami / isteri tersebut.

Bagaimana apabila tidak melaporkan perkawinan, perceraian, atau kematian suami/ istri? SANKSI (Psl 15 ) Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, apabila:

1)    Tidak memberitahukan perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 th setelah perkawinan;

2)    Cerai tanpa izin /surat keterangan dari Pejabat;

3)    Beristri lebih dari seorang tanpa izin Pejabat;

4)    Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yg sah;

5)    Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah perceraian;

6)    Tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya  1 tahun setelah perkawinan.

9.    PEMBAGIAN GAJI

a.    Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

b.    Pembagian gajinya ialah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya.

c.    Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka gaji dibagi 2 (dua) antara PNS tersebut dengan bekas isterinya.

d.    Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri berzina, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun bathin terhadap suami, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin suami.

e.    Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.

f.     Ketentuan (apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya), tidak berlaku apabila isteri minta cerai karena dimadu dan atau suami berzina, melakukan kekejaman, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin isteri.

g.    Apabila bekas isteri PNS tsb kawin lagi,maka haknya atau bagian gaji dari bekas suaminya hapus TMT ia kawin lagi.

10. Pasal  16

PNS yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji (Pasal 8), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP. 94, Th. 2021.

11. Pasal  14

PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Catatan : Hidup bersama adalah: Melakukan hubungan sebagai suami isteri diluar ikatan perkawinan yang sah, yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.


Untuk artikelnya dalam format doc, bisa unduh (DI SINI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru:

MAGNET

Gaya magnet adalah gaya tarik atau gaya tolak yang dihasilkan oleh suatu medan magnet. Beberapa logam, seperti besi tertentu memiliki medan ...

Postingan Populer