1.
Dasar
hukum
a.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
c.
Perka
Bkn Nomor 21 Tahun 2010
d.
Se
Kepala Bakn No.08/Se/1983
e.
Se
Kepala Bakn No. 48/Se/1990
f.
Surat
Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.252.2535/99 Tgl. 22 Agustus 2011
2. Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga
yg bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yg Maha Esa. Perkawinan yang Sah menurut
Pasal 2 UU No 1 / 1974 Ayat (1) : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan keperca-yaannya itu, Ayat (2) : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. PP.10 / 1983 Jo PP.45 /
1990 Mengatur Tentang :
a.
Perkawinan PNS
b.
Perceraian PNS
c.
PNS Pria yang akan
beristri lebih dari seorang.
d.
PNS Wanita Dilarang
Menjadi istri ke- II dst.
e.
Prosedur pemberian dan
penolakan ijin.
f.
Pembagian gaji terhadap
istri
g.
PNS yg Hidup bersama
h.
SANKSI
4.
PERKAWINAN
& PERCERAIAN PNS
- PNS yang
melangsungkan perkawinan Wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu
dilangsungkan,
termasuk duda / janda.
- PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh
ijin atau surat keterangan lebih dahulu dari
Pejabat.
- Bagi PNS yang berkedudukan sebagai Penggugat
wajib ijin dan bagi PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat
wajib memperoleh surat keterangan.
- Dalam permohonan izin harus disebutkan
alasan-alasan perceraian.
- Melaporkan kepada atasannya dan mengurus Surat
Keterangan Melakukan Perceraian.
- Meminta penundaan sidang perceraian ke pengadilan atau hakim sampai mendapatkan Surat Keterangan melakukan perceraian.
5. ALASAN PERCERAIAN
PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada
alasan-alasan yang syah yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut di
bawah ini :
a.
Salah satu Pihak Berbuat Zina;
b.
Salah satu
pihak menjadi Pemabuk, Pemadat /
Penjudi yang sulit disembuhkan;
c.
Salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan yang
syah;
d.
Salah satu pihak
mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara
terus menerus setelah perkawinan berlangsung;
e.
Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
f.
Antara suami isteri
terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran dan tidak ada harapan
untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Permintaan ijin untuk BERCERAI TIDAK dapat diberikan
apabila :
a.
Alasan bercerai karena
isteri mendapat cacat badan atau penyakit.
b.
Bertentangan dengan
ajaran / peraturan agama yang dianut PNS tersebut.
c.
Tidak ada alasan yg sah
untuk melakukan perceraian.
d.
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Alasan yang dikemukakan
bertentangan dengan akal sehat.
Persyaratan Permintaan Izin : a) Harus tertulis; b) Memuat
alas an; c) Disertai bukti. Dalam hal ini Tugas Pejabat adalah : a) Memanggil
suami dan istri PNS; b) Mendamaikan (khusus perceraian); c) Memberikan nasehat
(khusus pria yg akan beristri lagi). Keputusan Pejabat: a) Penolakan pemberian
izin; b) Pemberian izin; c) Dengan surat keputusan.
6.
PASAL 4
a.
PNS pria yang akan
beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari Pejabat.
b.
PNS wanita tidak
diijinkan menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.
c.
Permintaan ijin
diajukan secara tertulis.
d.
Dalam surat permintaan
ijin harus disebutkan alasan-alasan yang lengkap.
e.
PNS Pria Yang Akan
Beristeri Lebih dari Seorang wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat, Ijin
untuk beristeri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi
sekurang-kurangnya 1 (satu) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat komulatif.
1)
SYARAT ALTERNATIF
· Isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam arti isteri menderita penyakit
jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan
Dokter Pemerintah.
· Isteri mendapat cacat
badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan
surat keterangan Dokter Pemerintah.
· Isteri tidak dapat
melahirkan keturunan setelah menikah sekurang - kurangnya 10 tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.
2)
SYARAT KUMULATIF
· Ada persetujuan
tertulis yang dibuat secara ikhlas dari isteri PNS yang bersangkutan.
· PNS Pria yang
bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari
seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak
penghasilan.
· Ada jaminan tertulis
dari PNS Pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
3) Permintaan
ijin untuk beristeri lebih dari seorang dapat disetujui apabila
· Tidak bertentangan
dengan ajaran/Agama yang dianutnya/Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
·
Memenuhi salah satu
syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
·
Tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Alasan yang dikemukakan
untuk beristeri lebih dari seorang tidak bertentangan dengan akal sehat.
·
Tidak ada kemungkinan
mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
7. Pasal 5
a.
Permintaan ijin untuk
bercerai atau beristeri lebih dari seorang diajukan kepada Pejabat melalui
saluran hirarki.
b.
Setiap atasan yang
menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan
perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, wajib memberikan
pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan TMT ia menerima permintaan ijin
dimaksud.
8. Pasal 6
a.
Pejabat yang menerima
permintaan ijin untuk melakukan perceraian, wajib memperhatikan dengan
seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan ijin dan
pertimbangan dari atasan PNS tersebut.
b.
Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan ijin
tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan
tambahan dari isteri/suami PNS tersebut atau dari pihak lain yang terkait.
c.
Sebelum mengambil
keputusan Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami / isteri
tersebut.
Bagaimana apabila tidak melaporkan perkawinan,
perceraian, atau kematian suami/ istri? SANKSI (Psl 15 ) Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94
Tahun 2021, apabila:
1)
Tidak memberitahukan
perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 th setelah perkawinan;
2)
Cerai tanpa izin /surat
keterangan dari Pejabat;
3)
Beristri lebih dari
seorang tanpa izin Pejabat;
4)
Hidup bersama tanpa
ikatan perkawinan yg sah;
5)
Tidak melaporkan
perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah perceraian;
6)
Tidak melaporkan
perkawinan kedua/ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan.
9. PEMBAGIAN GAJI
a.
Apabila perceraian
terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian
gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
b.
Pembagian gajinya ialah
sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk
anak-anaknya.
c.
Apabila dari perkawinan
tersebut tidak ada anak maka gaji dibagi 2 (dua) antara PNS
tersebut dengan bekas isterinya.
d.
Pembagian
gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila
perceraian terjadi karena isteri berzina, dan atau
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun bathin terhadap
suami, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ijin suami.
e.
Apabila perceraian
terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak
atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
f.
Ketentuan
(apabila perceraian terjadi atas kehendak
isteri, maka ia tidak berhak atas
bagian penghasilan dari bekas suaminya), tidak berlaku apabila
isteri minta cerai karena dimadu dan atau suami berzina, melakukan kekejaman,
pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ijin isteri.
g.
Apabila bekas isteri PNS tsb kawin lagi,maka haknya atau
bagian gaji dari bekas suaminya hapus TMT ia kawin lagi.
10. Pasal 16
PNS yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji (Pasal 8), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP. 94, Th. 2021.
11. Pasal 14
PNS dilarang hidup bersama dengan wanita
yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri
tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Catatan : Hidup bersama adalah: Melakukan hubungan sebagai suami isteri diluar
ikatan perkawinan yang sah, yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Untuk artikelnya dalam format doc, bisa unduh (DI SINI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar