Rabu, 15 Maret 2023

TANTANGAN PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 BKPSDMD KABUPATEN BREBES

ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus mengundurkan diri dari ASN.



DASAR HUKUM

  1. UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN
  2. PP NO 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
  3. PP NO 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
  4. PP 49 TAHUN 2018 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
  5. PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS
  6. PP NO 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS jo PP NO17 TAHUN 2020


LATAR BELAKANG DAN PERAN ASN

  1. ASN NETRAL DAN BEBAS DARI  INTERVENSI POLITK TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
  2. PERAN ASN SEBAGAI PERENCANA, PELAKSANA, DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN NASIONAL MELALUI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK
  3. HARUS BEBAS DARI PENGARUH DAN INTERVENSI SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITK
  4. ASAS MANAJEMEN PNS adalah  ASAS NETRALITAS ADALAH BAHWA SETIAP PEGAWAI ASN TIDAK BERPIHAK DARI SEGALA  BENTUK PENGARUH MANAPUN DAN TIDAK MEMIHAK KEPADA KEPENTINGAN MANAPUN
  5. Kedudukan pegawai ASN SALAH SATU TUGAS  ASN ADALAH MENJAGA  NETRALITAS ASN


PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN 

ASN SEBAGAI PROFESI
  1. PERAN ASN BERTUJUAN UNTUK MENJAGA MARTABAT  DAN KEHORMATAN ASN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU BERISI PENGATURAN  AGAR PEGAWAI ASN  MEMEGANG TEGUH NILAI DASAR ASN DAN SELALU MENJAGA REPUTASI DAN INTEGRITAS ASN
  2. NILAI DASAR ASN MELIPUTI NETRALITAS PNS YAITU MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN TIDAK BERPIHAK SERTA MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG NON DISKRIMINATIF   



KENAPA ASN DILIBATKAN DALAM KONTESTASI POLITIK?

  1. Tingkat pendidikan dan pengetahuan memadai (menjadi tim penyusun program dan materi kampanye);
  2. Jaringan yang luas, tersebar di seluruh pelosok sampai desa di setiap kabupaten bervariasi jumlahnya;
  3. Pengaruh yang kuat dalam Keluarga, Kelompok dan Masyarakat, karena terpandang dan dipercaya (figur pilihan ASN jadi referensi);
  4. Mempunyai fungsi strategis untuk menggerakan anggaran keuangan negara (melalui penyusunan program dan kegiatan);
  5. Akan mempermudah pelaksanaan kampanye melalui pemanfaatan fasilitas negara (Akomodasi, Transportasi, dan Kewenangan).

DAMPAK ASN TIDAK NETRAL
  1. Sulit dipisahkan kapan PNS bertindak sebagai aparatur negara, dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pilkada;
  2. Program pemerintah dapat berubah menjadi instrument reward and punishment kepada masyarakat;
  3. Timbul Diskriminasi dalam pelayanan;
  4. Timbul Simbiose mutualisme antara PNS dengan partai, sehingga pemerintahan tidakterkontrol
  5. Timbul KKN.

PERATURAN DALAM PERUNDANGAN

  • NETRALITAS ASN DALAM UU. NO 5 TAHUN 2014 PASAL 2 HURUF F MENYATAKAN BAHWA SALAH SATU ASAS PENYELENGGARA NEGARA ADALAH NETRALITAS
  • ASAS NETRALITAS SETIAP PEGAWAI ASN TIDAK BERPIHAK DARI SEGALA BENTUK PENGARUH MANAPUN DAN TIDAK MEMIHAK KEPADA KEPENTINGAN SIAPAPUN
  • PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA YANG AKAN MENCALONKAN DIRI MENJADI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS DARI PNS SEJAK MENDAFTARKAN SEBAGAI CALON (PASAL 119)
  • PEGAWAI ASN DARI PNS YANG MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, KETUA WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPD, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS SEBAGAI PNS SEJAK MENDAFTAR SEBAGAI CALON (PASAL 123 AYAT 3)
  • PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI  NOMOR : 41/PPU XII/2014 TANGGAL 8 JULI 2015 PNS YANG MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKILBUPATI, WALIKOTA/WAKIL WALIKOTADAN PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN SERTA PEMILU ANGGOTA DPRD, DPD DAN DPRD WAJIB MENGUNDURKAN DIRI SECARA TERTULIS SEBAGAI PNS  SEJAK DITETAPKAN SEBAGAI CALON PESERTA 
  • UU. NOMOR 10 TAHUN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 TTG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG 
  • PASAL 70 AYAT(1) HURUF B PASANGAN CALON DI LARANG MELIBATKAN ASN, POLRI DAN ANGGOTA TNI
  • PASAL 71 AYAT(1) PEJABAT NEGARA DAERAH, PEJABAT ASN DILARANG MEMBUAT KEPUTUSAN DAN / ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PASANGAN CALON
  • PP NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG BAHWA DALAM KODE ETIKA PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
  • PASAL 11 HURUF C MENYATAKAN TERHADAP DIRI SENDIRI PNS WAJIB MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI, KELOMPOK ATAU GOLONGAN MAKA PNS DI LARANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGARAH PADA KEPERPIHAKAN SALAH SATU CALON ATAU PERBUATAN YANG MENGINDIKASIKAN TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS / BERAFILIASI DENGAN PARTAI POLITIK
  • PP NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGA PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK 
  • PASAL 2 AYAT (1) PP NO 37 TH 2004  MENYEBUTKAN BAHWA PNS DILARANG  MENJADI ANGGOTA DAN / ATAU PENGURUS  PARTAI POLITIK
  • PASAL3 AYAT (2) PP NO 37 TH 2004  MENYEBUTKAN BAHWA PNS YANG AKAN  MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS  PARTAI POLITIK MENGUNDURKAN DIRI  SEBAGAI PNS DAN DIBERHENTIKAN DENGAN  HORMAT SEBAGAI PNS
  • PASAL 9 AYAT (1) PP NO 37 TH 2004  MENYEBUTKAN BAHWA PNS YANG AKAN  MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS  PARTAI POLITIK TANPA MENGUNDURKAN  DIRI SEBAGAI PNS DAN DIBERHENTIKAN  TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS
  • PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN ASN; 1)PNS DILARANG MENJADI ANGGOTA DAN /  ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK; 2) PNS YANG MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU  PENGURUS PARTAI POLITIK WAJIB  MENGUNDURKAN DIRI SECARA TERTULIS; 3) PNS YANG MENGUNDURKAN DIRI  DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI  PNS TERHITUNG MULAI AKHIR BULAN  PENGUNDURAN DIRI PNS YANG  BERSANGKUTAN; 4) PNS YANG MELANGGAR LARANGAN  DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT  SEBAGAI PNS
  • PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PASAL 53 ayat 3 huruf c Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; 

PERATURAN PEMERINTAH NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PASAL 5 Huruf n menegaskan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan  cara: 

  1. ikut kampanye;  
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS 
  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

FASILITASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMILU 2024 ASN

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 Ayat (1) huruf b , PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 276 Ayat (1) huruf b dan Pasal 278 Ayat (1),  PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural.
  3. Surat Kepala BKN pada angka 2 huruf c menjelaskan bahwa PNS yang menjadi Anggota / Komisioner  Pada Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa / Kelurahan Yang Bersifat Ad Hoc termasuk kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.”
  4. Pasal 117 Ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan diantaranya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan, dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  5. Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomomr 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, Pemberhentian. Dan Penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Panwaslu TPS sebagaimana telah dirubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomomr 19 Tahun 2017 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon Panwaslu Kecamatan diantaranya mengundurkan diri dari Jabatan Pemerintahan pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan, dan/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih.

Berdasarkan aturan diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • PNS yang menjadi Anggota / Komisioner  Pada Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa / Kelurahan Yang Bersifat Ad Hoc termasuk kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
  • PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya tugas sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau Lembaga Nonstrukural.
  • Masa kerja selama melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  • PNS yang mendaftar menjadi nggota / Komisioner  Pada Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa / Kelurahan Yang Bersifat Ad Hoc harus mendapat izin tertulis dari atasan langsung.
  • Berdasarkan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PPPK dilarang bekerja rangkap di Instansi lain pada jam kerja yang berlaku pada instansi tempat bekerja PPPK sehingga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tidak diperkenankan menjadi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa / Kelurahan dan Pengawas TPS yang bersifat Ad Hoc.
  • Bagi pejabat yang memberikan izin, dalam memberikan izin kepada PNS yang akan menjadi PPK, PPS, dan KPPS wajib memperhatikan ketersediaan SDM untuk pelaksanaan tujuan organisasi. 

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

  • Nomor : 2 Tahun 2022
  • Nomor : 800-5474 Tahun 2022
  • Nomor :  246 Tahun 2022
  • Nomor : 30 Tahun 2022
  • Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022

TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHA 



Ruang Lingkup

  1. Upaya Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada instansi Pemerintah
  2. Bentuk pelanggaran dan Penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN
  3. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi
  4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan; 
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama

UPAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN

  1. Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditunjukan untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
  2. Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditunjukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Satgas adalah Satuan Tugas yang bertugas untuk melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi, melakukan penindakan, melakukan monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan 

Pembinaan Netralitas Pegawai ASN

Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK)/Pelaksana Tugas(Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj/Pejabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang berwenang, pada instansi pemerintah agar:

  1. Melakukan sosialisasi peraturan terkait Netralitas pegawai ASN dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan
  2. Melakukan ikrar Bersama dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing
  3. Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalamp penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
  4. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan netralitas pegawai ASN
  5. Menerapkan ssstem informasi Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi terkait pelanggaran netralitas pegawai ASN dan sanksi yang telah dijatuhkan
  6. Melakukan komunikasi public untuk menjaga netralitas Pegawai ASN; dan
  7. Melakukan Langkah-Langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan

Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

  1. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan netralitas Pegawai ASN
  2. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan Pemilu dan Pemilihan
  3. Menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas Pegawai ASN
  5. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas Pegawai ASN
  6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh satgas.


Contoh format Ikrar Netralitas Pegawai ASN

(LOGO INSTANSI/PEMERINTAH DAERAH)
IKRAR NETRALITAS PEGAWAI APARATUL SIPIL NEGARA. 
PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN ……….


Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun…….. kami berikrar:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi masing-masing  dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun……..
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini saya buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI

 

Brebes, (Tanggal-Bulan-Tahun)

Ttd.

(nama lengkap)


Contoh format Pakta Integritas

Logo Instansi/Pemerintah Daerah

Pakta Instegritas

 

Saya (Tuliskan nama anda), (Tuliskan jabatan anda) pada unit kerja (tuliskan untuk kerja anda) di Lingkungan (instansi terkait), menyatakan sebagai berikut

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun……..
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

Demikian Pakta Integritas ini saya buat dan apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Brebes, Tanggal-Bulan-Tahun)

Ttd.

(nama lengkap)



Bentuk Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN
Pelanggaran Kode Etik
  1. Memasang Spanduk/Baliho/Alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan
  2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan/dukungan secara aktif
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon
  5. Memposting pada media sosial./media lain yang dapat diakses publik, foto Bersama dengan: a) Bakal calon; b) Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait parpol/bakal calon; c) Alat peraga terkait parpol/bakal calon
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon
  7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
Pelanggaran Disiplin
  1. Memasang Spanduk/Baliho/Alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan.
  2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon
  3. Melakukan pendekatan kepada: a) Parpol sebagai bakal calon; b) Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
  4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan Tindakan/dukungan keberpihakan
  5. Menjadi anggotan dan/atau pengurus parpol
  6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenang / calon
  7. Memposting pada media social/media lain yang dapat diakses public, foto Bersama dengan: a) Bakal calon; b) Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan symbol keberpihakan/memakai atribut parpol dan / menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait parpol/calon; c) Alat peraga terkait parpol/calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap parpol/calon/pasangan calon
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap parpol atau calon/pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye (meliputi pertemuan, ajakan, dan pemberian barang kepada ASN)
  9. Menjadi Tim Ahli/ Tim Pemenangan/Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon, yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan
  10. Menjadi Tim Ahli/ Tim Pemenangan/Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta
  11.  memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP
  12. Membuat keputusan/Tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon pasangan calon (pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye)
  13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan diatas


Tata Cara Penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai berikut:
  1. Dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dapat bersumber dari hasil pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan masyarakat.
  2. Dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada KASN, paling lama  7 hari sejak laporan masyarakat diterima dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh KASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari hasil pengawasan instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan, disampaikan kepada Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan masyarakat diterima;
  4. Dalam dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran;
  5. Bawaslu menindaklanjuti hasil pengawasan instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  6. Dalam hal hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdapat dugaan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu menetapkan sebagai temuan;
  7. Temuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran;
  8. Hasil penanganan Bawaslu atas laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d atau temuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, direkomendasikan kepada KASN 
  9. Rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf h, disampaikan kepada KASN paling lama 3 (tiga) hari dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan PPK instansi tempat Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
  10. Atas dasar tembusan rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf i, BKN segera memberikan peringatan dini berupa surat peringatan kepada PPK tempat Pegawai ASN bekerja dan ditembuskan kepada KASN;
  11. Terhadap rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan i, KASN wajib menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan rekomendasi kepada PPK paling lama 14 (empat belas) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima;
  12. Dalam hal KASN membutuhkan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf i, keterangan tambahan dan kajian serta penyampaian rekomendasi kepada PPK dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima;
  13. Terhadap rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud dalam huruf k dan l yang memuat sanksi bersifat final dan mengikat, PPK wajib menindaklanjuti dan melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada Satgas paling lama 14 (empat belas) hari sejak rekomendasi KASN diterima;
  14. Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud dalam huruf k dan l, ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan instansi terkait lainnya;
  15. Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan proses penegakan disiplin ASN dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi KASN diterima, maka BKN segera melakukan tindakan pengendalian sampai dengan PPK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Koordinasi Tim Satgas dalam rangka melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf o diatas, dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT);
  17. Seluruh penanganan dugaan pelanggaran disiplin terkait netralitas PNS dilakukan dengan aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  18. Koordinasi Tim Satgas dalam rangka melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf o diatas, dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT);
  19. Seluruh penanganan dugaan pelanggaran disiplin terkait netralitas PNS dilakukan dengan aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  20. Monitoring, evaluasi serta pemberian sanksi meliputi :
    • Satgas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dan informasi yang bersumber dari Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) terkait tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK atas rekomendasi KASN yang disampaikan
    • PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, sebelum direkomendasikan kepada Presiden untuk dijatuhkan sanksi, terlebih dahulu dibahas dan dievaluasi permasalahannya oleh Satgas untuk diambil keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    • Terkait penjatuhan sanksi kepada PyB dan PPK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
    • Terkait penjatuhan sanksi kepada Kepala Daerah, Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat sementara (Pjs)/ Penjabat Kepala Daerah (Pj) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di tingkat provinsi dilakukan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Satgas
  1. Persiapan: a) Menyusun agenda monitoring dan Evaluasi; dan b) Menyusun instrument monitoring dan Evaluasi
  2. Pelaksanaan: a) Melakukan pemantuan secara langsung/kunjungan ke tempat instansi pemerintah yang menjadi sasaran; b) Melakukan rapat koordinasi pembahasan terkait pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup monitoring dan evaluasi; c) Melakukan rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi sesuai dengan instrument.

SURAT EDARAN NOMOR B/0253/965/I/2023 Tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Lingkungan Kabupaten Brebes 


Pegawai ASN wajib memastikan namanya tidak tercatat dalam Kepengurusan Keanggotaan Partai Politik peserta pemilu dengan cara mengeceknya melalui Link dibawah ini:





SURAT EDARAN NOMOR B/0461/965/II/2023 TENTANG LARANGAN MENJADI PENDUKUNG BAKAL CALON PERSEORANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH



Kepada pemilih yang bekerja menjadi Aparatur Sipil Negara dapat melakukan pengecekan nama pendukung bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah, dapat melalui tautan berikut :



Jika terdapat nama yang tercatat dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah maka dianjurkan menyampaikan tanggapan kepada KPU disertai dengan Form tanggapan Masyarakat agar dilakukan penghapusan dari daftar dukungan sebagaimana terlampir.

Tahapan Jadwal Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan 2024



KESIMPULAN
  1. Seluruh Aparatur Negara agar tetap  menjaga kebersamaan dan  jiwa korp dalam  menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang  mengarah keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.
  2. Netralitas memiliki peranan penting dalam menjaga profesionalisme kerja ASN untuk  menjalakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Politisasi birokrasi oleh pihak tertentu  akan berimplikasi terhadap kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada  masyarakat
  3. ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas,  akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan  politik penguasa. Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya.  Biarkan suksesi kepemimpinan politik di masing-masing daerah berlangsung dengan  sendirinya.
  4. Mari Kita Berkomitmen Untuk bersama-sama Mengawal Netralitas ASN Demi Pilkada Yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan adil (LUBER JURDIL).


Selengkapnya bentuk pelanggaran, beserta Dasar Hukum dan Sanksi bisa dilihat di link berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...