Penjelasan singkat tentang undang-undang dasar 1945. Mulai dari pembukaan undang undang dasar sesuai alinea, pendistribusian pasal tiap bab dan penjelasan amandemen undang undang dasar serta poin pada setiap pasal.
PEMBUKAAN
1.
Alinea 1: Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
2. Alinea 2: Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
3.
Alinea 3: Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
4. Alinea 4: Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Penjalasan per BAB pada undang-undang
dasar 1945
BAB
|
KETERANGAN
|
PASAL
|
BAB I
(1)
|
Bentuk Kedaulatan
|
Pasal 1
|
BAB II
(2)
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Pasal 2,3)
|
BAB III
(3)
|
Kekuasaan Pemerintahan Negara
|
Pasal 4, 5, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16
|
BAB IV
(4)
|
Dewan Pertimbangan Agung
|
dihapus
|
BAB V
(5)
|
Kementerian Negara
|
Pasal 17
|
BAB VI
(6)
|
Pemerintah Daerah
|
Pasal 18,18A,18B
|
BAB VII
(7)
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
|
BAB VIIA
(7A)
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
Pasal 22C, 22D
|
BAB VIIB
(7B)
|
Pemilihan Umum
|
Pasal 22E
|
BAB VIII
(8)
|
Hal Keuangan
|
Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D
|
BAB VIIIA
(8A)
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
Pasal 23E,23F,23G
|
BAB IX (9)
|
Kekuasaan Kehakiman
|
Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25
|
BAB IXA (9A)
|
Wilayah Negara
|
Pasal 25A
|
BAB X
(10)
|
Warga Negara dan Penduduk
|
Pasal 26,27,28
|
BAB XA
(10A)
|
Hak Asasi Manusia
|
Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H,
28I, 28J
|
BAB XI
(11)
|
Agama
|
Pasal 29
|
BAB XII
(12)
|
Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
|
Pasal 30
|
BAB XIII
(13)
|
Pendidikan dan Kebudayaan
|
Pasal 31, 32
|
BAB XIV
(14)
|
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan
Sosial
|
Pasal 33, 34
|
BAB XV
(15)
|
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan
|
Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C
|
BAB XVI
(16)
|
Perubahan Undang-Undang Dasar
|
Pasal 37
|
Aturan Peralihan
|
-
|
Pasal I,II,III
|
Aturan Tambahan
|
-
|
Pasal I, II
|
AMANDEMEN
1.
Amandemen I, Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19
Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini dilakukan
terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Ada pun
inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang
dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2.
Amandemen II, Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus
2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan
pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada
amandemen kedua. Ada pun pasal-pasal yang dilakukan amandemen adalah Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B,
25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30, 36B, 36C.
Sedangkan BAB yang diamandemen yaitu: BabIXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV,
Ps. 36A. Adanya proses amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan
Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
3.
Amandemen III, Tepat pada tanggal 10 november 2001 amandemen ke
tiga ini disahkan melalui ST MPR 1-9
November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3
Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga. Pasal 1, 3, 6, 6A,
7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A,
24B, 24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Ada pun inti dari perubahan yang
dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara,
Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan
Kehakiman.
4. Amandemen IV, terlaksana pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST
MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri
dari 2 Bab dan 13 Pasal di antaranya; Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31,
32, 33, 34, 3 dan BAB XIII, Bab XIV. Perubahan dari amandemen ke empat ini
adalah DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Download UUD 1945 Setelah Amandemen
Bob Susanto. 2017. Sejarah Amandemen UUD 1945 lengkap. www.spengetahuan.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar