Minggu, 15 Oktober 2017

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945



Penjelasan singkat tentang undang-undang dasar 1945. Mulai dari pembukaan undang undang dasar sesuai alinea, pendistribusian pasal tiap bab dan penjelasan amandemen undang undang dasar serta poin pada setiap pasal.




 PEMBUKAAN
1.    Alinea 1: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
2.  Alinea 2: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.    Alinea 3: Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
4.  Alinea 4: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Penjalasan per BAB pada undang-undang dasar 1945

BAB
KETERANGAN
PASAL
BAB I  (1)
Bentuk Kedaulatan
Pasal 1
BAB II  (2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2,3)
BAB III  (3)
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4, 5, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16
BAB IV  (4)
Dewan Pertimbangan Agung
dihapus
BAB V  (5)
Kementerian Negara
Pasal 17
BAB VI  (6)
Pemerintah Daerah
Pasal 18,18A,18B
BAB VII  (7)
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
BAB VIIA  (7A)
Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C, 22D
BAB VIIB  (7B)
Pemilihan Umum
Pasal 22E
BAB VIII  (8)
Hal Keuangan
Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D
BAB VIIIA  (8A)
Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 23E,23F,23G
BAB IX (9)
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25

BAB IXA (9A)
Wilayah Negara
Pasal 25A
BAB X  (10)
Warga Negara dan Penduduk
Pasal 26,27,28
BAB XA  (10A)
Hak Asasi Manusia
Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
BAB XI  (11)
Agama
Pasal 29
BAB XII  (12)
Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
Pasal 30
BAB XIII  (13)
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31, 32
BAB XIV   (14)
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33, 34
BAB XV  (15)
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C
BAB XVI  (16)
Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37         
Aturan Peralihan
-
Pasal I,II,III
Aturan Tambahan
-
Pasal I, II



AMANDEMEN
1.    Amandemen I, Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Ada pun inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2.    Amandemen II, Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua. Ada pun pasal-pasal yang dilakukan amandemen adalah  Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30, 36B, 36C. Sedangkan BAB yang diamandemen yaitu: BabIXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A. Adanya proses amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
3.    Amandemen III, Tepat pada tanggal 10 november 2001 amandemen ke tiga ini disahkan melalui  ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga. Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, 24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Ada pun inti dari perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
4.  Amandemen IV, terlaksana pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal di antaranya; Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, 3 dan BAB XIII, Bab XIV. Perubahan dari amandemen ke empat ini adalah DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
  
Download UUD 1945 Setelah Amandemen

Referensi:

Bob Susanto. 2017. Sejarah Amandemen UUD 1945 lengkap. www.spengetahuan.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru:

MAGNET

Gaya magnet adalah gaya tarik atau gaya tolak yang dihasilkan oleh suatu medan magnet. Beberapa logam, seperti besi tertentu memiliki medan ...

Postingan Populer