Selasa, 13 April 2021

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Artikel ini membahas tentang Komponen Pengembangan Diri yang disajikan untuk sosialisasi pengajuan dupak Dinas Pendidikan Kab.Brebes. Komponen PKB guru (pasal 11 ayat c, permenneg pan dan rb nomor 16 tahun 2009).




PKB/ Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat diperoleh melalui: 1) Pengem-bangan diri, 2) Karya inovatif, 3) Publikasi ilmiah. Sedangkan kerangka pengembangan karir guru dengan tahapan 1) s1/d-iv bersertifikat, 2) kemudian melakukan Program induksi, selanjutnya tahap pengembangan karir guru setelah memperoleh gelar kepegawaian:

  1. GURU PERTAMA (III/a, III/b), PKB fokus pd peningkatan kompetensi guru
  2. GURU MUDA (III/c, III/d), PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah.
  3. GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c), PKB fokus pd pengembangan sekolah
  4. GURU UTAMA (IV/d, IV/e), PKB fokus pd pengembangan profesi


Jenjang Jabatan Fungsional Guru (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)

  1. Guru Pertama = Penata Muda, IIIa Angka kredit komulatif adalah 100, sedangkan Penata Muda Tingkat I, IIIb, untuk menuju ke jenjang ini diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 50 (100+50=150), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 3pd, 0pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 5.
  2. Guru Muda = Penata, IIIc untuk menuju ke jenjang ini diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 50 (150+50=200), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 3pd, 4pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 5. Sedangkan Penata Tingkat I, IIId Angka kredit komulatif/ AKK yang diperlukan sebesar 100 (200+100=300), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 3pd, 6pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 10.
  3. Guru Madya = Pembina, IVa diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 100 (300+100=400), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 4pd, 8pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 10. Sedangkan Pembina Tingkat I, IVb diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 150 (400+150=550), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 4pd, 12pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 15, untuk Pembina Utama Muda, IVc diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 150 (550+150=700), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 4pd, 12pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 15.
  4. Guru Utama = Pembina Utama Madya, IVd diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 150 (700+150=850), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 5pd, 14pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 15. Untuk Pembina Utama, IVe diperlukan Angka kredit komulatif/ AKK 200 (850+200=1050), Anga Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ AKPKB 5pd, 20pi/n, dan Angka Kredit Penunjang/ AKP sebesar 20.

  • Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan.


MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB

  1. Pengembangan Diri: a) Diklat fungsional, b) Kegiatan kolektif guru.
  2. Publikasi Ilmiah: a) Presentasi pd forum ilmiah, b) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal, c) Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
  3. Karya Inovatif: a) Menemukan teknologi tepat guna, b) Menemukan/menciptakan karya seni, c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga /praktikum, d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,  soal dan sejenisnya.


Pengembangan Diri, 

Lampiran  Permennegpan  No: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 , 10 November 2009

Pengembangan Diri: a) Mengikuti Diklat Fungsional, b) Mengikuti Kegiatan Koletif guru yang meningkatkan kompetensi dan/ atau keprofesian guru. Pengertian Pengembangan Diri adalah upaya utk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi  yang sesuai degan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Diknas serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.  Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau melalui kegiatan kolektif guru. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional, Upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yg sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yg memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yg berwenang.


Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional, 

durasi diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)

  1. Lebih dari   960 jam Angka Kredit 15
  2. Antara  641 s.d. 960 jam Angka Kredit 9
  3. Antara 481 s.d.  640 jam Angka Kredit 6
  4. Antara 181 s.d.  480 jam Angka Kredit 3
  5. Antara   81 s.d.  180 jam Angka Kredit 2
  6. Antara   30 s.d.    80 jam Angka Kredit 1

Diklat Fungsional Guru adalah kegiatan guru dlm mengikuti pendidikan atau latihan yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs dlm kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dpt berupa: kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai btk diklat yg lain. Dengan bukti fisik: Foto copy sertifikat/Surat keterangan, dan Foto copy surat penugasan / surat persetujuan dan Laporan

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Bukti Fisik yg hrs dilampirkan : a) Fotokopi surat tugas dari kepsek/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yg terkait yg telah disahkan oleh kepsek/ madrasah atau atasan langsung. b) Fotokopi sertifikat diklat bagi guru disahkan oleh kepsek/madrasah sedangkan bagi kepsek/madrasah oleh dinas pendidikan sbg atasan langsung. c) Laporan hasil pelatihan yg dibuat oleh guru ybs.


Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional

Kerangka Laporan

  1. Bagian Awal: Memuat judul diklat yg diikuti, keterangan ttg kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepsek/ madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
  2. Bagian Isi: a) Tujuan diklat/pengembangan diri yg dilakukan, b) Isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dgn peningkatan keprofesian guru ybs, c) Tindak lanjut yg akan atau telah dilaksanakan  oleh guru peserta diklat/PD berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tsb, d) Dampak terhdp peningkatan kompetensi guru dlm peningkatan mutu, KBM dan siswanya, e) Penutup
  3. Bagian Akhir, Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yg disajikan sbgmana tabel berikut:


Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan guru dlm mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yg dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs. Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru:

  1. Lokakarya atau kegiatan bersama (spt kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran dengan angka kredit sebesar 0,15
  2. Kegiatan ilmiah, spt seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yg lain: • Sebagai pembahas atau pemakalah  dengan angka kredit sebesar 0,20 • Sebagai peserta dengan angka kredit sebesar 0,10 
  3. Kegiatan kolektif lainnya yg sesuai dgn tugas dan kewajiban guru dengan angka kredit sebesar 0,10 

  • Semua kegiatan disertai dengan bukti fisik berupa: Foto copy sertifikat/ Surat keterangan, Foto copy surat penugasan / surat persetujuan Makalah. Fotokopi surat tugas dari kepsek/ madrasah atau instansi lain yg terkait, yg telah disahkan oleh kepsek/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepsek/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan  dari kepsek/madrasah. 


Laporan utk setiap kegiatan yg diikuti yg dibuat oleh guru ybs

  1. Bagian Awal: Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
  2. Bagian Isi: a) tujuan kegiatan yang dilakukan; b) penjelasan isi kegiatan; c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan d) penutup.
  3. Bagian Akhir, Lampiran, yang terdiri dari: a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan; b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel.


Laporan Pengembangan Diri

  1. Lembar Sampul
  2. Lembar Identitas
  3. Lembar Pengesahan
  4. Kata Pengantar
  5. Daftar Isi
  6. Pendahuluan
  7. Latar Belakang 
  8. Tujuan Umum 
  9. Pengembangan Diri (1)
  10. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
  11. Jenis Kegiatan
  12. Tujuan PD
  13. Uraian Materi PD
  14. Tindak Lanjut 
  15. Dampak PD
  16. Pengembangan Diri (2 Dst)
  17. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
  18. Jenis Kegiatan
  19. Tujuan PD
  20. Uraian Materi PD
  21. Tindak Lanjut 
  22. Dampak PD
  23.  Penutup

Lampiran-Lampiran

  1. Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri
  2. Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan
  3. Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Apabila penugasan bukan dari kepsek/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepsek/ madrasah)
  4. Makalah (materi) yg disajikan dlm kegiatan pertemuan, apabila ybs sbg peserta maupun pembahas dlm kegiatan kolektif guru


Cover laporan pengembangan diri terdiri dari:

  1. Judul Laporan Pengembangan Diri
  2. Nama Guru
  3. Nip
  4. Asal Unit Kerja
  5. Unit Kerja
  6. Alamat Unit Kerja
  7. Tahun Pembuatan Laporan

Lembar identitas terdiri dari:

  1. Nama Sekolah
  2. Nama Guru
  3. NIP 
  4. NUPTK
  5. Sertifikat Pendidik
  6. Jabatan/Golongan Guru
  7. Alamat Sekolah : Jalan, Kabupaten, Provinsi, Telpon/Fax
  8. Mengajar Mata Pelajaran
  9. SK Pengangkatan: a) Sebagai CPNS, Pejabat yang mengangkat, Nomor SK, Tanggal SK, b) Pangkat Terakhir, Pejabat yang mengangkat, Nomor SK, Tanggal SK
  10. Alamat Rumah: Jalan, Kabupaten, Provinsi, Telpon/Fax

Bagian Pendahuluan

  1. Latar Belakang: mengapa guru melakukan Pengembangan Diri (PD)
  2. Tujuan:  tujuan guru melakukan PD

Bagian Isi

  1. Uraian rinci dari waktu dan lama pelaksanaan, penyelenggara kegiatan, nama kegiatan,  dan tujuan PD  yg diikuti
  2. Penjelasan isi materi yg disajikan dlm PD serta uraian kesesuaian dgn peningkatan keprofesian guru ybs
  3. Tindak lanjut yg akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta PD berdasarkan hasil mengikuti/ melaksanakan PD tsb 
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya

Alasan Penolakan Laporan

  1. Laporan tidak dilengkapi dengan surat tugas, surat keterangan keikutsertaan kegiatan, dan dokumen hasil kegiatan. Saran: dilengkapi dengan surat tugas, surat keterangan keikutsertaan kegiatan, dan dokumen hasil kegiatan..
  2. Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya. Saran: Melaporkan kegiatan yang sesuai kriteria kegiatan yang dapat diberikan angka kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...