sertifikasi guru dalam bidang profesi
kependidikan adalah proses pemberian
sertifikat kepada guru untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik dalam
segala aspek yang diajarkan oleh
guru kepada peserta didik yang dididiknya atas bidang profesinya dalam
kependidikan.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan
untuk meningkatkan kompetensi profesional.
Oleh karena itu , proses sertifikasi
dipandang sebagai bagian esensial
dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai profesi yang dipilhnya.
Menurut Kunandar dalam bukunya “Guru Profesional”,
sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas
dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati sistem desentralisasi.
a. Manfaat dan Tujuan Sertifikasi Bagi
Guru dalam Bidang Pofesi Kependidikan
1)
Manfaat sertifikasi bagi guru:
·
Melindungi profesi guru dari praktik
layanan pendidik yang tidak kompeten sehingga dapat merusakcitra profesi guru
itu sendiri.
·
Melindungi masyarakat dari praktek
pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya
peningkatan kualitas pendidik dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.
·
Menjadi wahana penjamin bagi LPTK ( yang
bertugas memepersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi
pengguna layanan pendidik.
·
Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidik
dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari
ketentuan yang berlaku.
2)
Tujuan sertifikasi bagi guru, tujuan
sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan, antara lain:
·
Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas-tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
nasional pendidikan.
·
Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
·
Meningkatkan martabat guru sebagai pendidik.
·
Meningkatkan profesionalime guru.
·
Meningkatkan kesejahteraan guru.
·
Meningkatkan mutu seorang guru.
·
Melindungi profesi pendidik dan tenaga
kependidikan.
·
Melindungi masyarakat dari
peraktek-peraktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan
tenaga kependidikan.
·
Membantu dan melindungi lembaga
penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk
melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
b. Syarat Peserta Sertifikasi Bagi
Guru dalam Bidang Profesi Kependidikan
Adapun
syarat peserta sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan yaitu:
1)
Seorang guru harus memenuhi standart
kualifikasi akademik (S1 atau D4).
2)
Menguasai standart kompetensi yang
dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah.
3)
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5
tahun sebagai guru. Seorang guru tidak
akan bisa menjadi peserta sertifikasi apabila guru tersebut tidak memenuhi
persyaratan tersebut.
c. Pola pelaksanaan sertifikasi guru,
antar lain:
1)
Dilaksanakan secara objektif, transparan
dan akuntable.
•
Objektif yaitu mengacu kepada proses
perolehan sertifikat pendidik yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan
nasional.
•
Transparanyaitu mengacu kepada proses
sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan
untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai
suatu system meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi.
•
Akuntable yaitu proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2)
Berujung pada peningkatan mutu
pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi
dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi
guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru
yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3)
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan.
Program
sertifikasi guru dilaksanakan dalam rangka memnuhi amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
Dilaksanakan secara terencana dan
sistematis.
Agar
pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien,
harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada
kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat
kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru
yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan
guru mata pelajaran. Untuk memberikan
sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian
sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5)
Menghargai pengalaman kerja guru.
Untuk
memperlancar pelaksanaan sertifikasi, pihak pengelola juga harus menghargai pengalaman mengajar yang dimiliki
oleh peserta sertifikasi dan tidak menganggap rendah tentang pengalaman
mengajar yang dimilikinya.
6)
Jumlah peserta sertifikasi guru
ditetapkan oleh pemerintah
Untuk
alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi
guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun
ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah
tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk
masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota
tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
7)
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penetapan
peserta sertifikasi guru dalam kependidikan didasarkan pada urutan prioritas
yang meliputi:
·
Masa kerja sebagai guru, Masa kerja
dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun
bukan PNS.
·
Usia dihitung berdasarkan tanggal,
bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain
yang sah.
·
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan
terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah
memiliki SK.
·
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar
tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta
sertifikasi guru.
·
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas
yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon
peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah,
Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala
Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah,
atau Ketua Program Keahlian. Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau
non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan
mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja
guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
8)
Lembaga
Yang Terkait Dalam Pelaksanaan Sertifikasi
Pelaksanaan
sertifikasi guru dalam kependidikan
melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
·
Ditjen PMPTK
·
LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan )
·
LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan )
·
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
·
Guru.
Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi kependidikan yang
relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan
tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang
memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang
studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi. Penyelenggaraan Sertifikasi oleh
perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang
ditetapkan oleh Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar