Pada
BAB I Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada BAB IV mengenai GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8
menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal
10 Ayat 1 menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Yang dimaksud
dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud
dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Pasal
11, ayat (1) sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Ayat (2) sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (3) Sertifikasi
pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ayat (4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12,
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang
sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pasal
13, ayat (1) pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yang
dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan
mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi
kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar