Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan
program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara
pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada
peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Pengertian dan Hakikat Kurikulum
A. Pengertian kurikulum
Secara etimologi kurikulum
memiliki asal usul katadari “Kurikulum < curese < currerre (jumlah yang ditempuh)”Dalam bahasa latin berarti:Berlari cepat, Tergesa-gesa, Menjalani.
Pengertian kurikulum dalam arti luas adalah kegiatan belajar-mengajar yang mencakup di dalam maupun di luar kelas. Sedangkan Pengertian kurikulum dalam arti sempit yaitu kegiatan
belajar-mengajar yang hanya ada di dalam kelas saja.
B.
Pengertian secara tradisional
William B. Ragan (Modern Elementary
Curriculum) menyatakan
bahwa: “The curriculum has
meant the subject taught in school, or course of study”dapat diartikan
bahwa “Kurikulum adalah sejumlah
pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa untuk kenaikan kelas atau ijazah.”
C. Pengertian secara modern
1. Saylor J. Gallen & William N. Alexander menyatakan bahwa, “Keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi
belajar, baik berlangsung di kelas, di halaman, maupun di luar sekolah”.
2. Soedijarto menyatakan bahwa, “Segala pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan dan
diorganisiasi untuk diatasi oleh para siswa/mahasiswa untuk mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan bagi suatu lembaga pendidikan”.
3. B. ragan menyatakan bahwa, “Semua
pengalaman anak di bawah tanggung jawab sekolah”.
4. Sarimuda Nasution menyatakan bahwa, “Usaha-usaha perbaikan dalam bidang pendidikan dan administrasi
pendidikan” (gabungan definisi saylor Alexander & William B. Ragan).
5. Assocoation for Supervision Curriculum
Development A Department of the national Education Association yang artinya, “semua kesempatan belajar yang diberikan oleh
sekolah sebagai bantuan demi pengembangan pelajar yang seimbang”.
D. Definisi dari pendapat para ahli
1. Definisi 1, memandang kurikulum sebagai suatu
bahan tertulis yang berisi uraian tentang program pendidikan suatu sekolah yang
harus dilaksanakan tahun ke tahun.
2. Definisi 2, memandang kurikulum sebagai suatu
bahan tertulis yang dimaksudkan untuk digunakan oleh para pendidik di dalam
melaksanakan pelajaran bagi peserta didiknya.
3. Definisi 3, kurikulum sebagai suatu usaha untuk
menyampaikan asas-asas dan ciri-ciri yang penting dari suatu rencana pendidikan
dalam bentuk sedemikian rupa sehingga dapat dilaksanakan oleh pendidik di
sekolah.
4. Definisi 4, kurikulum diartikan sebagai tujuan
pengajaran, pengalaman-pengalaman belajar, alat pelajaran, dan cara menilai
yang direncanakan dan digunakan dalam pendidikan.
5. Definisi 5, memandang kurikulum sebagai suatu
program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai
tujuan-tujuan pendidikan tertentu.
1. Persamaan dari definisi diatas adalah Esensi kurikulum adalah “mempengaruhi belajar”
(pengalaman belajar).
2. Perbedaan dari definisi diatas ada yang menyebutkan di bawah tanggung jawab
sekolah dan pada kegiatan-kegiatan oleh lembaga pendidikan nonsekolah “nonformal
education”.
F.
Pengertian kurikulum yang paling populer:
- Kurikulum dipandang sebagai sejumlah mata pelajaran yang disajikan guru kepada siswa guna mendapatkan ijazah atau naik kelas;
- Kurikulum dipandang sebagai sejumlah pengalaman dan kegiatan siswa, baik di dalam dan di luar sekolah, di bawah tanggung jawab guru atau sekolah.
- Kurikulum adalah sejumlah program pendidikan atau program belajar siswa yang disusun secara logis dan sistematis, di bawah tanggung jawab sekolah atau guru, guna mencapai tujuan pendidikan tertentu.
G.
Pengertian kurikulum secara nasional
Dari beberapa definisi kurikulum di muka,
pengertian kurikulum disempurnakan dalam UU Sisdiknas. yaitu Pengertian Kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
(Bab I pasal 1 ayat 19).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar