Adanya perkembangan jaman,
reformasi, globalisasi dan regulasi, maka berdampak perlu penyempurnaan dan revisi kurikulum.Pendidikan
Nasional harus menjamin:
a. Pemerataan Kesempatan pendidikan
b. Peningkatan mutu- kualitas manusia seutuhnya,
olah otak, hati, rasa, raga dan memiliki daya saing tantangan global
c. Peningkatan relevansi pendidikan
d. Peningkatan efesiensi manajemen
2.
Pengertian, Kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
3.
Landasan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Standar Isi ( Permendiknas No. 22 Th 2006 )
d. Standar Kompetensi Lulusan ( Permendiknas
No. 23 Th. 2006)
e. Pelaksanaan Permen 22 dan 23 Th 2006( permen 24
Th. 2006).
4.
Pengembangan KTSP,
KTSP dikembangkan oleh, Setiap Kelompok / Satuan Pendidikan danKomite Sekolah / Madrasah.Di bawah Koordinasi dan Supervisi, Dinas
Pendidikan/Kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Dasar. Dinas
Pendidikan/Kantor Depag Provinsi untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus. Prinsip
Pengembangan KTSP:
a. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
5. Mekanisme Penyusunan KTSP
Tim Penyusun pada Mekanisme Penyusunan KTSP yaitu, Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan
menengah. Dan Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru,
konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas
kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
6. Kegiatan Penyusunan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu
dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
7. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD,
SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh
komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
8. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e. Tuntutan dunia kerja
f. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
g. Agama
h. Dinamika perkembangan global
i.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.
Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
k. Kesetaraan Jender
l.
Karakteristik
satuan pendidikan
9. Komponen Ktsp
a. Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan
b. Struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan
lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan
belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
c. Kalender pendidikan
d. Lampiran-lampiran (program tahunan,
program semester, silabus, contoh RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan
diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
10. Satuan pendidikan dapat menambah komponen KTSP yang
dianggap perlu seperti pendahuluan, visi, misi, dan tujuan.
KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut:
a. Bab I. Pendahuluan (rasional, landasan,
dan tujuan)
b. Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan
Pendidikan (visi, misi, dan tujuan)
c. Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
d. Bab IV. Kalender Pendidikan
e. Bab V. Penutup
f. Lampiran-lampiran (program tahunan,
program semester, silabus, contoh RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan
diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar