Geopolitik berasal dari kata geo
dan politik. Geo berarti bumi
dan politik berasal dari bahasa Yunani
politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya
urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Berbeda dengan pemahaman
geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah,
konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk
mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia
beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau,
bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap
menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan
“air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”. Wawasan nusantara mempunyai
latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.
A. Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
a) Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama
masing- masing.
b) Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
c) Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan,
karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
- Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.
- Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan
hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
B. Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
a) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa,
dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
b) Undang - Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
c) Wawasan nasional sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
d) Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e) GBHN
sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
D. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam (internal) adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial.
Maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E. Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara
adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya
yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis
yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara
hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah
UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai
geopolitik Indonesia.
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi
bangsa dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar
nasional dalam pembangunan nasional.
F. Bentuk Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai
landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
a) Perwujudan kepuluan
nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b) Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c) Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
d) Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
e) Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan Negara.
4. Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan
batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
a) Risalah sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa
pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa,
Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku
- Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,
Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b) Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut
sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut
atau countour pulau / darat.[5] Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara
kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di
luar wilayah yurisdiksi nasional.
c) Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1) Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2) Penentuan wilayah lebar
laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim
Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
G. Pemikir Geopolitik (Wawasan Nusantara)
- Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
- Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan regional adalah:
a) Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
b) Autarki (swasembada).
c) Dunia dibagi empat Pan
Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India,
dan Pan Eropa Afrika.
- Sir Halford Mackinder (1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland). Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
- Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah:
a) Sir Walter Raleigh
mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
b) Alfred T. Mahan mengatakan "laut
untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, Oleh karena itu, harus dibangun armada
laut yang kuat untuk menjaganya".
- Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara".
- Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
a) Dunia terbagi empat, yaitu
daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland),
bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
b) Menggunakan kombinasi
kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
c) Daerah bulan sabit dalam (Rimland)
akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan
politik dunia daripada daerah jantung.
d) Wilayah Amerika yang paling
ideal dan menjadi negara terkuat.
e) Bangsa Indonesia.
H. Wadah Wawasan Nusantara
1. Batas Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
a) Nusantara
Batas - batas negara ditentukan oleh
lautan yang di dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling
berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat.
b) Manunggal - utuh
menyeluruh, meliputi:
1) Wilayah Indonesia terdiri
dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh
lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2) Bangsa Indonesia terdiri
atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena itu, harus diusahakan
terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
2. Tata susunan pokok
Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945, yang
menyangkut:
a) Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal (1)
1) Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik.:
2) Kedaulatan ada di tangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
b) Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD 1945.
c) Sistem pemerintahan dalam
UUD 1945:
1) Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2) Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.
3. Tata susunan pelengkap
Aparatur negara harus mampu
mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang
telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
b) Kesadaran politik masyarakat dan
kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas
nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap
orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
c) Pers
Pers yang bebas bertanggung jawab,
jujur, dan efektif dengan tulisan - tulisan yang memberikan penjelasan yang
jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
1. Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a) Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai
Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat
banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c) Mengembangkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d) Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e) Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
2. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
a. Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c. Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu :
a. Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b. Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
4. Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a. Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan.
c. Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Daftar Pustaka
Geopolitik di Indonesia. (Online), (http://www.wikipedia.com/Geopolitik/
Geopolitik di Indonesia, diakses tanggal 22 Februari 2011).
Sunardi,
R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
Harsawaskita,
A.(2007). Great Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan Geopolitik,
dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung:Graha Ilmu.
Hal 17-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar