A.
Negara
Secara
historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara
merumuskan pengertian negara secara beragam. Berikut pengertian negara dari
beberapa filsafat :
·
Aristoteles (384-322 S.M.)
Merumuskan
negara dalam bukunya Politica, yang
disebutnya sebagai negara polis. Dalam pengertian itu negara disebut
sebagai hukum yang di dalamnya terdapat
sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan.
·
Nicollo Machiavelli
(1649-1527)
Merumuskan
negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II Principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja.
Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara
harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimipin negara atau
raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan hanya mengandalkan kekuasaan pada satu
moralitas atau kesusilaan
·
Roger H. Soltau (1961)
Negara
adalah sebagai alat agency atau
wewenang / authority yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Harold J. Lasky
Negara
adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·
Max Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·
Miriam Budiardjo
Negara
adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari
kekuasaan yang sah.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh beberapa filsuf dapat disimpulkan bahwa semua
negara mempunyai unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara meliputi
:
·
Wilayah atau daerah
teritorial
·
Rakyat
·
Pemerintah yang berdaulat
Jadi
negara merupakan suatu organisasi dari rakyat pada suatu wilayah atau daerah
yang ada di permukaan bumidimana terdapat pemerintahan yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama
dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Fungsi-fungsi
Negara :
· Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
· Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
· Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
· Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat
warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
B. Negara Indonesia
Meskipun ditinjau berdasarkan
unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun
ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, setiap
negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing termasuk
Indonesia. Bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar
belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda
serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar
belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di
bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu
yang sangat khas bagi Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa
itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat
kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya
bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa
sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, masa penjajahan dan kemudian setelah
kemerdekaan yang kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
Prinsip-prinsip negara Indonesia
dapat dikaji melalui makna yang tekandung dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea I,menjelaskan latar belakang
terbentuknya negara dan bangsa Indonesia. Alinea
II, menjelaskan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan. Alinea III, menjelaskan
kedudukan kodrat manusia Indonesia. Alinea
IV, menjelaskan terbentuknya bangsa dan negara Indonesia.
C. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa Prancis constititueryang
berarti membentuk, menyusun / menyatakan suatu negara, konstitusi diartikan
peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara atau UUD.
·
Dalam Kamus Bahasa
Indonesia konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan.
·
Dalam Bahasa Belanda, dikenal
istilah Contitutie. Terjemahan dari
istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar. Dan hal ini memang sesuai dengan
kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai
kata Grondwet (Grond=dasar,
wet=Undang-Undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
·
Dalam Bahasa Inggris
dikenal istilah Constitutional yang
diartikan sebagai UUD
Secara terminologis konstitusi
adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk
untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar
hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – Undang Dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan juga peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok
dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Namun pengertian konstitusi dalam
praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
·
Lebih luas daripada UUD
Konstitusi lebih luas daripada UUD karena
pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, selain itu masih
terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
·
Sama dengan pengertian UUD
Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat bagi UUD Republik Indonesia Serikat.
Konstitusipun
dibuat dengan mempunyai tujuan, tujuan konstitusi yaitu:
· Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
· Melindungi HAM, maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati Hak orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
· Pedoman penyelengaraan negara,
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
D. Konstitusionalisme
Setiap negara modern dewasa ini
senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam konstitusi.
Dengan kata lain untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan
pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931 : 255).
Dasar pokok konstitusionalisme
adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
diantara mayoritas rakyatmengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legimitasi kekuasaan negara yang
bersangkutan.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme di zaman modern saat ini pada umumnya dipahami berdasar pada
tiga elemen kesepakatan atau consensus, yaitu :
1) Kesepakatan
tentang tujuan atau cita-cita bersama (the
general goals of society or general acceptance of the same philosophy of
government).
2) Kesepakatan
tentang the rule of law sebagai
landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of government).
3) Kesepakatan
tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).
(Andrews 1968 : 12)
E. Konstitusi Indonesia
Dalam proses reformasi hukum dewasa
ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk
melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk
mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan
terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen
lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi
UUD 1945.
Suatu hal yang sangat mendasar bagi
pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “checks and balance” terutama terhadap
kekuasaan eksekutif.Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi
terhadap UUD 1945 merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan
bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap
ketatanegaraan.
Amandemen terhadap UUD 1945
dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama
dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945.
Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan
pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan
pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonesia
memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan
membawa ke arah perbaikan tingkat kehidupan rakyat.
1.
Hukum
Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Karena
sifatnya yang tertulis, maka UUD itu rumusannya tertulis dan tidak mudah
berubah. Menurut E.C.S. Wade dalam bukunyaConstitutional
Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan
kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada prinsipnya
mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam UUD.
Dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. UUD
1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan.
Menurut
Padmowahyono, seluruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam,
yaitu :
1) Penyelenggaraan
kehidupan negara
2) Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut,
maka sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Karena sifatnya tertulis maka
rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah
sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
·
Sebagaimana tersebut dalam
penjelasan UUD 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan
pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman,
serta memuat hak-hak asasi manusia.
·
Memuat norma-norma,
aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
·
UUD 1945 dalam tertib hukum
Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu
sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam
hierarkhi tertib hukum Indonesia.
2.
Hukum
Dasar Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi
adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak
tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
·
Merupakan kebiasaan yang
berukang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
·
Tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
·
Diterima oleh seluruh rakyat.
·
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
Contoh-contoh Convensi antara lain
sebagai berikut :
1) Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD
1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem
ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu
dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Pungutan suara ditempuh jika
musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan.
2) Pidato
kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam
sidang DPR.
3) Pidato
presiden yang diucapkan sebagai keterangan
pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
minggu pertama pada minggu bulan Januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya
secara tidak langsung merupakan realisasi dari UUD (merupakan pelengkap).
Convensi jika dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak
secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
F.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan negara Indonesia
sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan negara Indonesia ini
dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan
rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan ini dikenal dengan tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebagai berikut:
1)
Indonesia
adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machtsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
peraturan hukumatau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2)
Sistem
Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini
memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan
menegaskan lagi sistem negara hukum.
3)
Kekuasaan
Negara Yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan
amandemen dipegang oleh MPR. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara
(Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan
negara menurut garis besar yang telah ditetapkan MPR. Namun menurut UUD 1945 hasil
amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD (pasal 1 ayat 2).
4)
Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinngi di Samping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002,
presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR,
karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 pasal 6A ayat 1). Jadi
menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih
langsung oleh rakyat.
5)
Presiden
Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen
dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002
juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
“Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk
Undang-Undang (Cezetzgebung) pasal 5
ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal
23”. Jadi presiden harus bekerja sama dengan dewan tetapi presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan.
6)
Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab Kepada
DPR
Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil
amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“Presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahannya dibantu oleh Menteri-Menteri negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945
hasil amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri negara
(pasal 17 ayat (2) UUD hasil amandemen 2002). Menteri-Menteri negara itu tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7)
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, ia bukan Diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden
bukan mandataris MPR, namun Presiden tidak dapat membunarkan DPR atau MPR.
Walaupun
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara tersebut menurut penjelasan tidak
lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami
perubahan.
G. Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, negara
Indonesia adalah negara hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri-ciri Negara hukum adalah :
·
Pengakuan dan perlindungan
hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi dan kebudayaan.
·
Pengadilan yang bebas dari
dari suatu pengaruh kekuasan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
·
Jaminan kepastian hukum,
yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan
aman dalam melaksanakannya.
Pancasila sebagai dasar negara yang
mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan
pelaksananya, ketentuan ini menunjukkan bahwa di negara Indonesia dijamin
adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia
sesuai dengan tujuan negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistemhukum yang
mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan dan Achmad Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn,
diakses tanggal 6 Maret 2011
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi,
diakses tanggal 6 Maret 2011
Penulis:
1. Devi
Elvaretasari L ( A 510100258 )
2. Agil
Oktavianita ( A 510100266
)
3.Risali
Muftazani ( A 510100268
)
4. Marta
Cahyaningrum ( A 510100269 )
mandtap djiwa, sangat bermanfaat sekali
BalasHapussundul gan :v
my blog