Rabu, 20 Februari 2013

NEGARA DAN KONSTITUSI



 
NEGARA DAN KONSTITUS
      A.    Negara
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Berikut pengertian negara dari beberapa filsafat :
·         Aristoteles (384-322 S.M.)
Merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai  hukum yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan.
·         Nicollo Machiavelli (1649-1527)
Merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II Principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimipin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan hanya mengandalkan kekuasaan pada satu moralitas atau kesusilaan
·         Roger H. Soltau (1961)
Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Harold J. Lasky
Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·         Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·         Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
                        Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa filsuf dapat disimpulkan bahwa semua negara mempunyai unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara meliputi :
·         Wilayah atau daerah teritorial
·         Rakyat
·         Pemerintah yang berdaulat
Jadi negara merupakan suatu organisasi dari rakyat pada suatu wilayah atau daerah yang ada di permukaan bumidimana terdapat pemerintahan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Fungsi-fungsi Negara :
·      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
·      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
·      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
·      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


       B.     Negara Indonesia
            Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing termasuk Indonesia. Bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, masa penjajahan dan kemudian setelah kemerdekaan yang kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
            Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang tekandung dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea I,menjelaskan latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia. Alinea II, menjelaskan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Alinea III, menjelaskan kedudukan kodrat manusia Indonesia. Alinea IV, menjelaskan terbentuknya bangsa dan negara Indonesia.

      C.    Konstitusi
            Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constititueryang berarti membentuk, menyusun / menyatakan suatu negara, konstitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara atau UUD.
·         Dalam Kamus Bahasa Indonesia konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
·         Dalam Bahasa Belanda, dikenal istilah Contitutie. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar. Dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (Grond=dasar, wet=Undang-Undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
·         Dalam Bahasa Inggris dikenal istilah Constitutional yang diartikan sebagai UUD

            Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – Undang Dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan juga peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.


            Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
·         Lebih luas daripada UUD
Konstitusi lebih luas daripada UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
·         Sama dengan pengertian UUD
Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi UUD Republik Indonesia Serikat.
            Konstitusipun dibuat dengan mempunyai tujuan, tujuan konstitusi yaitu:
·      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
·      Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Hak orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
·      Pedoman penyelengaraan negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

       D.    Konstitusionalisme
            Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam konstitusi. Dengan kata lain untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931 : 255).
            Dasar pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyatmengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legimitasi kekuasaan negara yang bersangkutan.
            Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern saat ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, yaitu :
1)      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2)      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of government).
3)      Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). (Andrews 1968 : 12)

       E.     Konstitusi Indonesia
            Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD 1945.
            Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “checks and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif.Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
            Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
            Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arah perbaikan tingkat kehidupan rakyat.

1.    Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
            Karena sifatnya yang tertulis, maka UUD itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Menurut E.C.S. Wade dalam bukunyaConstitutional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam UUD.
            Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
            Menurut Padmowahyono, seluruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :
1)      Penyelenggaraan kehidupan negara
2)      Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
            Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·         Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
·         Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
·         Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
·         UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.

2.    Hukum Dasar Tidak Tertulis (Convensi)
          Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
·         Merupakan kebiasaan yang berukang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
·         Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
·         Diterima oleh seluruh rakyat.
·         Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
          Contoh-contoh Convensi antara lain sebagai berikut :
1)      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Pungutan suara ditempuh jika musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan.
2)      Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR.
3)      Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan  pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan Januari setiap tahunnya.
          Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung merupakan realisasi dari UUD (merupakan pelengkap). Convensi jika dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
       F.     Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
            Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebagai berikut:

1)        Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukumatau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2)        Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem negara hukum.
3)        Kekuasaan Negara Yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dipegang oleh MPR. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis besar yang telah ditetapkan MPR. Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
4)        Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinngi di Samping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 pasal 6A ayat 1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
5)        Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
“Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Cezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23”. Jadi presiden harus bekerja sama dengan dewan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan.
6)        Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh Menteri-Menteri negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri negara (pasal 17 ayat (2) UUD hasil amandemen 2002). Menteri-Menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7)        Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan Diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden bukan mandataris MPR, namun Presiden tidak dapat membunarkan DPR atau MPR.

            Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara tersebut menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan.

      G.   Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
            Menurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
            Ciri-ciri Negara hukum adalah :
·         Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
·         Pengadilan yang bebas dari dari suatu pengaruh kekuasan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
·         Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
            Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksananya, ketentuan ini menunjukkan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum.
            Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistemhukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn, diakses tanggal 6 Maret 2011
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi, diakses tanggal 6 Maret 2011

Penulis:
       1. Devi Elvaretasari L             ( A 510100258 )
       2. Agil Oktavianita                 ( A 510100266 )
       3.Risali Muftazani                   ( A 510100268 )
       4. Marta Cahyaningrum          ( A 510100269 )

1 komentar:

Postingan Terbaru:

MAGNET

Gaya magnet adalah gaya tarik atau gaya tolak yang dihasilkan oleh suatu medan magnet. Beberapa logam, seperti besi tertentu memiliki medan ...

Postingan Populer