Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam
Undang-Undang Dasar ialah:
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum,
(rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der
Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan,
bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat
Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat
oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah
"mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan
Majelis.
Presiden tidak "neben", akan tetapi
"untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara
yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid
en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration
of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja
bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden;
Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan,
akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak
terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung
jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer).
Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi
anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden
sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar
atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan
istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi
biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari
pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena
menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam
praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui
seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri
mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang
mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin
pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan
koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain
seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar