Secara deinisi hak merupakan unsur normati
yang berungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin
adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan marabat.
Hak mempunyai unsur sebagai berikut:
(1) Pemilik hak
(2) Ruang lingkup penerapan hak
(3) Pihak yang bersedia dalam penerapan hak
ketika unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Dengan demikian hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusiayang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
inteaksinya antara individu atau dengan instansi.
Istilah yang di kenal di barat tentang HAM
tadinya “Natural right” kemudian diganti “right of man” tapi istilah itu tidak
secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup krmudian Diganti oleh
Eleanor Roosevelt menjadi “human right” karena dipandang lebih natural dan
universal.
HAM dalam islam dikenal dengan istilah
huquq al-insam ad-dhoruriyah dan huquq allah. dalam islam istilah ini tidak
dapat dipisahkan atau berjalan sendiri – sendiri.
Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi
HAM PBB), hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Jhon Locke menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan
sebagai hak yang kodrati. HAM bersifat mendasar (fundamental).
Dalam UU No. 39 Th. 1999 Tentang HAM Pasal 1 HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta negara perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Perdasarkan rumusan dan pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamrntal sebagai suatu anugrah Allah yang harus
dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Hakikat penghormatan dan perlindungan
terhadap HAM ialah menjaga keselamatan ekstensitas manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara
kepentingan individu dan kepentingan umum.
Hakikiat dari HAM adalah kepaduan antara
HAM, KAM, TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila tidak seimbang antara ketiga tersebut
akan terjadi kekacauan anarkisme dan kesewenang-wenangan dalam tata kehiduban
umat beragama.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etmis, pandangan politik asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar
- Perkembangan pemikiran HAM secara umum dan di Indonesia
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa di mulai dari kelahiran Magna
Charta yang antara lain pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolut (raja yang menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat hukum yang
ibuatnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of Independence. Dalam deklarasi ini
di pertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak berada di dalam perut ibunya,
sehingga tidak logis bila sesudah lahir mereka harus dibelenggu. Pada tahun
1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi Prancis), yang isinya adalah
tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena – mena, termasuk
penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat yang sah dari
pejabat. Dalam kaitan itu berkaitan berlaku prinsip Presumtion of Innocent,
artinya orang – orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan di tuduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah bila ada keputusan dari pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu
dipertegas oleh prinsip :
- Freedom of Exspresion ( kebebasan mengeluarkan pendapat)
- Freedom of religion ( bebas menganut keyakinan/ agama yang di kehendaki)
- The right of property (perlindungan hak milik)
Perkembangan yang signifikan adalah dengan
kemunculan The Four Freedom dari persiden Roosevelt pada tahun 1941.
antaralain:
- hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
- hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan ajaran agama yang dipelukanya
- kebebasan dari kemiskinan
- hak kebebasan dari ketaktan
Secara garis besar perkembangan pemikiran
HAM dibagi menjadi 4 generasi.
- Generasi pertama, Bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik
- Generasi kedua, pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak asasi sosial ekonomi, politik dan budaya.
- Generasi ketiga, menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (the right of development).
- Generasi keempat, dipelopori oleh negara-negara dikawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang menginginkan lahirnya tatanan sosial berkeadilan.
Secara garis besar Bagir Manan (2001) membagi perkembangan
pemikiran HAM di indonesia menjadi dua yaitu sebelum dan sesudah kemerdekaan.
- Periode sebelum kemerdekaan
Boedi Oetomo, sebagai organisasi
pergerakan, menaruh perhatian pada masalah HAM.
Bentuk pemikirannya mencakup bidang hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat. Pemikiran HAM juga muncul di perhimpunan indonesia,
tema-temanya banyak dipengaruhi oleh para tokohnya seperti muhammad hatta,
ahmad soebardejo, A.A. Maramis dan sebagainya. Pemikiranya pada hak untuk
menentukan nasib sendiri.
Pemikiran HAM dalam sarekat islam lebih
menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas
dari penindasan dan diskriminas rasial. Sedang pemikiran HAM dalam PKI lebih
condong pada hak-hk sosial dan isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.
Pemikiran terhadap HAM pada Indische Partij, lebih menonjol pada hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan. Pemikiran pada partai nasional indonesia mengedepankan pada hak untuk
memperoleh kemerdekaan (the right self detemination).
Dalam sidang BPUPKI terjadi perdebatan
antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad
Yamin pada pihak lain, yaitu tentang HAM yang berkaitan dengan masalah hak
persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak ntuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul,
hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Periode Setelah Kemerdekaan
Pada periode awal kemerdekaan masih
menekankan pada hak untuk merdeka (self Determinasi), hak kebebasan untuk
berserikat, serta hak menyampaikan pendapat. Pemikiran ham telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar negara yaitu UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal
kemerdekaan diantaranya ditujukan dalam maklumat pemerintah tanggal 1 dan 3
November 1945 yang menyatakan akan adanya pemilu dan rakyat diberikan hak
mendirikan partai politik.
Pemikiran HAM pada periode tahun 1950-an,
berupa demokrasi parlementer. Bagir Manan mengemukakan pemikiran dan
aktualisasi HAM periode ini mengalami “Pasang” dan menikmati “bulan madu”
kebebasan.
Indikatornya ada tiga aspek yaitu:
- Semakn banyak tumbuh partai-partai polirik dengan berbagai idiologinya masing-masing.
- Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul menikmati kebebasannya.
- Pemilihan umum sebagai pilar lain dari dekmokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokrasi.
Pada periode 1959-1966, sistem pemerintahan
yang berlaku adalah demokrasi terpimpin, yang lahir dari penolakan soekarno
terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem masa ini kekuasaan terpusat
dan berada di tangan presiden. Sehingga presiden melakukan tindakan
inkonstitusional pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tatarabn
infrastruktur politik. Sehingga terjadi restriktif (pembatasan yang ketat oleh
kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Pada periode awal terjadi peralihan
pemerintahan dari soekarno menjadi soeharto. Pada masa awal periode ini telah
diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Diantaranya adalah seminar yang diadakan tahun 1967 yaitu tentang
perlunya pembentukan pengadilan HAM, dan seminar Nasional Hukum II yaitu pada
tahun 1968 tentang perlunya hak uji materil.
Pada awal tahun 1970-an sampai akhir tahun 1980-an persoalan ham mengalami
penurunan karena hak tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.
Pemikiran elit penguasa diwarnai dengan penolakan terhadap HAM sebagai produk
barat dan individualistik serta bertentangan dengan yang diatur oleh bangsa
indonesia. Pemerintah pada waktu itu bersifat Defensif dan represif terhadap
HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
menjelang periode 1990-an tampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari yang bersifat Defensif dan represif
menjadi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan HAM. Yaitu dengan
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manisia (KOMNASHAM) berdasarkan kepres
No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 juni. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan
menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, perimbangan dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Pergantian razim pemerintah pada tahun
1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan ham di
indonesia. Pada masa ini mulai dilakukan pengkajian terhadap kebijakan
pemerintah ord baru yang berlawanan dengan kemajuan perlindungan HAM. Kemudian
dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan bermasyarakat di indonesia.
Dan dilakukan pengkajian dan retrifikasi terhadap instrumen HAM internasional
semakin ditingkatkan. Hasilnya adalah Norma dan ketentuan hukum tentang HAM
yang diadopsi dari hukum dan internasional dalam bidang HAM.
- Bentuk-brntuk HAM
Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM)
mengelompokan ham kedalam beberapa jenis yaitu:
- Hak personal, hak jaminan kebutuhan pribadi
- Hak sipil dan politik
- Hak subsistensi, hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan
- Hak ekonomi sosial dan budaya
Hak personal, hak legal, hak sipil dan
politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat:
- hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
- hak bebas dari perbudakaan dan penghambaan
- hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprikemanusaan ataupun merendahkan derajat manusia
- hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
- hak untuk pengampunan hukum secra efektif
- hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
- hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak
- hak untuk berduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
- hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat,
- hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
- hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu
- hak bergerak
- hak memperoleh suaka
- hak ats suatu kebangsaan
- hak untuk menikah dan membentuk keluarga
- hak untuk mempunyai hak milik
- hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama
- hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat
- hak untuk berhimpun dan berserikat
- hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat
Sedangkan hak ekonomi sosial budaya
berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut hal-hal sebagai berikut, yaitu:
- Hak ats jaminan sosial,
- hak untuk bekerja,
- hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
- hak untuk bergabung ke dalam srikat-srikat buruh,
- hak atas istirahat dan waktu senggang
- hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan, hak atas pendidikan
- hak atas pendidian
- hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat
Dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945)
menurut HAM terdiri dari hak:
- hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
- hak kedudukan yang sama di dalam hukum
- hak kebebasan berkumpul
- hak kebebasan beagama
- hak penghidupan yang layak
- hak kebebasan berserikat
- hak memperoleh pendidikan
HAM dalam UU nomor 39 tahun 1999 sebagai
berikut:
- hak untuk hidup
- hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- hak mengembangkan diri
- hak memperoleh keadilan
- hak atas kebebasan pribadi
- hak atas rasa aman
- hak atas kesejahteraan
- hak turut serta dalam pemerintahan
- hak wanita dan
- hak anak
D.
Hak asasi manusia dalam perundang-undangan
Nsional
4 Hukum tertulis yang memuat tentang HAM.
Pertama, dalam konstitusi (UUD1945)
Kelebihannya adalah memberikan jaminan
yang sangat kua, karena penghapusan satu ayat saja harus melalui proses yang
berat yaitu amandemen. Dan kelemahannya rumusan ketentuan yang diatur sangat
umum.
Kedua, dalam ketetapan MPR
Kelemahannya tidak dapat memberi sangsi hukum bagi
pelanggarnya.
Ketiga, dalam UU
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan UU
Dan ke tiga dan keempat kelemahannya adalah pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pengaturan HAM dalam konstitusi negara RI
juga ditemukan pada Konstitusi RIS dan UUDS 1950. RIS mengatur HAM dalam bab
khusus yaitu mulai pasal 7-33. sedangkan UUDS 1950 tidak jauh berbeda dengan
KRIS. Namun antara kedua tersebut memiliki perbedaan dalam penomoran pasal dan
perubahan sedikit redaksional dalam pasal-pasal. Dan pada UUDS 1950 terdapat
penambahan yaitu tentang fungsi sosial hak milik, haktiap warga negara untuk
mendapat pengajaran, hak demonstrasi dan mogok.
Pengaturan ham dalam ketetapan MPR
terdapat dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa
indonesia terhadap HAM dan piagam HAM nasional. Sedangkan dalam UU diantaranya
dalam:
- UU No. 5 tahun 1986 peradilan tata usaha negara
- UU No. 5 tahun 1998 tentang retivikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
- UU No. 8 tahun 1999 perlindungan konsumen
- UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat
- UU No. 11 tahun 1998 ubungan perburuhan
- UU No. 19 tahun 1999 penghapusan kerja secara paksa
- UU No. 20 tahun 1999 usia minimum bagi pekerja
- UU No. 21 tahun 1999 diskriminasi dalam pekerjaan
- UU No. 26 tahun 1999 pencabutan UU no. 11 tahun 1963
- UU No. 29 tahun 1999 retifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
- UU No. 39 tahun 1999 HAM
- UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
- UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Pengaturan HAM dalam peraturan
pemerintah dan keputusan presiden antara lain adalah:
(1) PRPU No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan
HAM,
(2) KEPRES Nomor 181 TAHUN 1998 tentang
Pendiri Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
(3) Keputusan presiden No. 129 tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia tahun 1998-2003,
(4) Keputusan presiden No. 31 tahun 2001
pembentukan pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan negeri jakarta,
surabaya, dan makasar.
(5) Keputusan presiden No. 5 tahun 2001
tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia ad hoc pada pengadilan negeri
jakarta pusat yang diubah dengan keputusan presiden no. 96 tahun 2001
(6) Keputusan presiden No. 181 tahun 1998
tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
E.
Pelanggaran dan peradilan hak asasi
manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuataan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM, seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasrkan
mekanisme hukum yang berlaku, yaitu UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu pelanggaran HAM berat yaitu
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan pelanggaran HAM ringan
adalah pelanggaran selain dua bentuk pelanggaran HAM berat diatas.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
berbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secaa langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran,
atau pemindahan pemduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiesaan, pemerkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan bentuk-bentuk
kekeasan seksual lainnya yang setara, penganiayaan terhadap kelompok tertentu
yang berbeda paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan
kejahatan aparthed.
F. Penanggung jawab dalam penegakkan, memajukan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM.
Ada dua pandangan tentang siapa penanggung
jawab dalam penegakan, kemajuan, perlidungan, pan pemenuhan HAM.
Pandangan pertama, yang harus bertanggung
jawab mamajukan negara adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah
untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Setiap individu (warganegara)
mempunyai hak asasi baik keadaan darurat ataupun keadaan normal harus
dilindungi. Hak-hak inilah yang harus dilindungi oleh negara, dan bila negara
tidak mampu maka dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi rakyatnya.
Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggung jawab
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan pada negara,
melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-
sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan
HAM.
(4mi)
(4mi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar