Rabu, 20 Februari 2013

Hak Asasi Manusia


A. Pengertian dari hakekat hak asasi manusia
Secara deinisi hak merupakan unsur normati yang berungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan marabat.
Hak mempunyai unsur sebagai berikut:
(1)   Pemilik hak
(2)   Ruang lingkup penerapan hak
(3)   Pihak yang bersedia dalam penerapan hak ketika unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusiayang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan inteaksinya antara individu atau dengan instansi.
Istilah yang di kenal di barat tentang HAM tadinya “Natural right” kemudian diganti “right of man” tapi istilah itu tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup krmudian Diganti oleh Eleanor Roosevelt menjadi “human right” karena dipandang lebih natural dan universal.
HAM dalam islam dikenal dengan istilah huquq al-insam ad-dhoruriyah dan huquq allah. dalam islam istilah ini tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri – sendiri.
Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Jhon Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan sebagai hak yang kodrati. HAM bersifat mendasar (fundamental).

Dalam UU No. 39 Th. 1999 Tentang HAM Pasal 1 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta negara perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Perdasarkan rumusan dan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamrntal sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan ekstensitas manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.

Hakikiat dari HAM adalah kepaduan antara HAM, KAM, TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.  Bila tidak seimbang antara ketiga tersebut akan terjadi kekacauan anarkisme dan kesewenang-wenangan dalam tata kehiduban umat beragama.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etmis, pandangan politik asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar 

  1. Perkembangan pemikiran HAM secara umum dan di Indonesia
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa di mulai dari kelahiran Magna Charta yang antara lain pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat hukum yang ibuatnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence. Dalam deklarasi ini di pertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak berada di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir mereka harus dibelenggu. Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi Prancis), yang isinya adalah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena – mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat yang sah dari pejabat. Dalam kaitan itu berkaitan berlaku prinsip Presumtion of Innocent, artinya orang – orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan di tuduh, berhak dinyatakan tidak bersalah bila ada keputusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip :
  1. Freedom of Exspresion ( kebebasan mengeluarkan pendapat)
  2. Freedom of religion ( bebas menganut keyakinan/ agama yang di kehendaki)
  3. The right of property (perlindungan hak milik)

Perkembangan yang signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedom dari persiden Roosevelt pada tahun 1941. antaralain:
  1. hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
  2. hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan ajaran agama yang dipelukanya
  3. kebebasan dari kemiskinan
  4. hak kebebasan dari ketaktan

Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi menjadi 4 generasi.
  1. Generasi pertama, Bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik
  2. Generasi kedua, pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak asasi sosial ekonomi, politik dan budaya.
  3. Generasi ketiga, menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (the right of development).
  4. Generasi keempat, dipelopori oleh negara-negara dikawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang menginginkan lahirnya tatanan sosial berkeadilan.
Secara garis besar  Bagir Manan (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM di indonesia menjadi dua yaitu sebelum dan sesudah kemerdekaan.
  1. Periode sebelum kemerdekaan
Boedi Oetomo, sebagai organisasi pergerakan, menaruh perhatian pada masalah HAM.  Bentuk pemikirannya mencakup bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Pemikiran HAM juga muncul di perhimpunan indonesia, tema-temanya banyak dipengaruhi oleh para tokohnya seperti muhammad hatta, ahmad soebardejo, A.A. Maramis dan sebagainya. Pemikiranya pada hak untuk menentukan nasib sendiri.  
Pemikiran HAM dalam sarekat islam lebih menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminas rasial. Sedang pemikiran HAM dalam PKI lebih condong pada hak-hk sosial dan isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi. Pemikiran terhadap HAM pada Indische Partij, lebih menonjol pada hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Pemikiran pada partai nasional indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right self detemination).
Dalam sidang BPUPKI terjadi perdebatan antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain, yaitu tentang HAM yang berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak ntuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
  1. Periode Setelah Kemerdekaan
Pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self Determinasi), hak kebebasan untuk berserikat, serta hak menyampaikan pendapat. Pemikiran ham telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar negara yaitu UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan diantaranya ditujukan dalam maklumat pemerintah tanggal 1 dan 3 November 1945 yang menyatakan akan adanya pemilu dan rakyat diberikan hak mendirikan partai politik.
Pemikiran HAM pada periode tahun 1950-an, berupa demokrasi parlementer. Bagir Manan mengemukakan pemikiran dan aktualisasi HAM periode ini mengalami “Pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan.
Indikatornya ada tiga aspek yaitu:
  1. Semakn banyak tumbuh partai-partai polirik dengan berbagai idiologinya masing-masing.
  2. Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul menikmati kebebasannya.
  3. Pemilihan umum sebagai pilar lain dari dekmokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokrasi.
Pada periode 1959-1966, sistem pemerintahan yang berlaku adalah demokrasi terpimpin, yang lahir dari penolakan soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem masa ini kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden. Sehingga presiden melakukan tindakan inkonstitusional pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tatarabn infrastruktur politik. Sehingga terjadi restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Pada periode awal terjadi peralihan pemerintahan dari soekarno menjadi soeharto. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.  Diantaranya adalah seminar yang diadakan tahun 1967 yaitu tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, dan seminar Nasional Hukum II yaitu pada tahun 1968 tentang perlunya hak uji materil.
Pada awal tahun 1970-an sampai  akhir tahun 1980-an persoalan ham mengalami penurunan karena hak tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa diwarnai dengan penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistik serta bertentangan dengan yang diatur oleh bangsa indonesia. Pemerintah pada waktu itu bersifat Defensif dan represif terhadap HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an tampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari yang bersifat Defensif dan represif menjadi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan HAM. Yaitu dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manisia (KOMNASHAM) berdasarkan kepres No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 juni. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, perimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Pergantian razim pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan ham di indonesia. Pada masa ini mulai dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah ord baru yang berlawanan dengan kemajuan perlindungan HAM. Kemudian dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan bermasyarakat di indonesia. Dan dilakukan pengkajian dan retrifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasilnya adalah Norma dan ketentuan hukum tentang HAM yang diadopsi dari hukum dan internasional dalam bidang HAM.

  1. Bentuk-brntuk HAM
Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM) mengelompokan ham kedalam beberapa jenis yaitu:
    1. Hak personal, hak jaminan kebutuhan pribadi
    2. Hak sipil dan politik
    3. Hak subsistensi, hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan
    4. Hak ekonomi sosial dan budaya
Hak personal, hak legal, hak sipil dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat:
  1. hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
  2. hak bebas dari perbudakaan dan penghambaan
  3. hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprikemanusaan ataupun merendahkan derajat manusia
  4. hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
  5. hak untuk pengampunan hukum secra efektif
  6. hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
  7. hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak
  8. hak untuk berduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
  9. hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat,
  10. hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
  11. hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu
  12. hak bergerak
  13. hak memperoleh suaka
  14. hak ats suatu kebangsaan
  15. hak untuk menikah dan membentuk keluarga
  16. hak untuk mempunyai hak milik
  17. hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama
  18. hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat
  19. hak untuk berhimpun dan berserikat
  20. hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat
Sedangkan hak ekonomi sosial budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut hal-hal sebagai berikut, yaitu:
  1. Hak ats jaminan sosial,
  2. hak untuk bekerja,
  3. hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
  4. hak untuk bergabung ke dalam srikat-srikat buruh,
  5. hak atas istirahat dan waktu senggang
  6. hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan, hak atas pendidikan
  7. hak atas pendidian
  8. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat
Dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) menurut HAM terdiri dari hak:
  1. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
  2. hak kedudukan yang sama di dalam hukum
  3. hak kebebasan berkumpul
  4. hak kebebasan beagama
  5. hak penghidupan yang layak
  6. hak kebebasan berserikat
  7. hak memperoleh pendidikan
HAM dalam UU nomor 39 tahun 1999 sebagai berikut:
  1. hak untuk hidup
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. hak mengembangkan diri
  4. hak memperoleh keadilan
  5. hak atas kebebasan pribadi
  6. hak atas rasa aman
  7. hak atas kesejahteraan
  8. hak turut serta dalam pemerintahan
  9. hak wanita dan
  10. hak anak
D.    Hak asasi manusia dalam perundang-undangan Nsional
4 Hukum tertulis yang memuat tentang HAM.
Pertama, dalam konstitusi (UUD1945)
Kelebihannya adalah memberikan jaminan yang sangat kua, karena penghapusan satu ayat saja harus melalui proses yang berat yaitu amandemen. Dan kelemahannya rumusan ketentuan yang diatur sangat umum.
Kedua, dalam ketetapan MPR
Kelemahannya tidak dapat memberi sangsi hukum bagi pelanggarnya.
Ketiga, dalam UU
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan UU
Dan ke tiga dan keempat kelemahannya adalah pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Pengaturan HAM dalam konstitusi negara RI juga ditemukan pada Konstitusi RIS dan UUDS 1950. RIS mengatur HAM dalam bab khusus yaitu mulai pasal 7-33. sedangkan UUDS 1950 tidak jauh berbeda dengan KRIS. Namun antara kedua tersebut memiliki perbedaan dalam penomoran pasal dan perubahan sedikit redaksional dalam pasal-pasal. Dan pada UUDS 1950 terdapat penambahan yaitu tentang fungsi sosial hak milik, haktiap warga negara untuk mendapat pengajaran, hak demonstrasi dan mogok.
Pengaturan ham dalam ketetapan MPR terdapat dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan piagam HAM nasional. Sedangkan dalam UU diantaranya dalam:
  1. UU No. 5 tahun 1986 peradilan tata usaha negara
  2. UU No. 5 tahun 1998 tentang retivikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
  3. UU No. 8 tahun 1999 perlindungan konsumen
  4. UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat
  5. UU No. 11 tahun 1998 ubungan perburuhan
  6. UU No. 19 tahun 1999 penghapusan kerja secara paksa
  7. UU No. 20 tahun 1999 usia minimum bagi pekerja
  8. UU No. 21 tahun 1999 diskriminasi dalam pekerjaan
  9. UU No. 26 tahun 1999 pencabutan UU no. 11 tahun 1963
  10. UU No. 29 tahun 1999 retifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
  11. UU No. 39 tahun 1999 HAM
  12. UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
  13. UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM

            Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden antara lain adalah:
(1)   PRPU No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM,
(2)   KEPRES Nomor 181 TAHUN 1998 tentang Pendiri Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
(3)   Keputusan presiden No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia tahun 1998-2003,
(4)    Keputusan presiden No. 31 tahun 2001 pembentukan pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan negeri jakarta, surabaya, dan makasar.
(5)   Keputusan presiden No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia ad hoc pada pengadilan negeri jakarta pusat yang diubah dengan keputusan presiden no. 96 tahun 2001
(6)   Keputusan presiden No. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.

E.     Pelanggaran dan peradilan hak asasi manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuataan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM, seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasrkan mekanisme hukum yang berlaku, yaitu UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran selain dua bentuk pelanggaran HAM berat diatas.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu berbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secaa langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan pemduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiesaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan bentuk-bentuk kekeasan seksual lainnya yang setara, penganiayaan terhadap kelompok tertentu yang berbeda paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan aparthed.

F. Penanggung jawab dalam penegakkan, memajukan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Ada dua pandangan tentang siapa penanggung jawab dalam penegakan, kemajuan, perlidungan, pan pemenuhan HAM.
Pandangan pertama, yang harus bertanggung jawab mamajukan negara adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Setiap individu (warganegara) mempunyai hak asasi baik keadaan darurat ataupun keadaan normal harus dilindungi. Hak-hak inilah yang harus dilindungi oleh negara, dan bila negara tidak mampu maka dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi rakyatnya.
Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan pada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama- sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
 (4mi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru:

MAGNET

Gaya magnet adalah gaya tarik atau gaya tolak yang dihasilkan oleh suatu medan magnet. Beberapa logam, seperti besi tertentu memiliki medan ...

Postingan Populer