I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar
negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di
sampingnya Undang- Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum
dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya
menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja,
akan tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana
kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat
dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh
maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga
bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan
juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya
undang- undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar
undang-undang Itu.
II.
Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan" Apakah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang Dasar.
1 . "Negara" - begitu bunyinya -
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara
persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi
negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan.
meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatU dasar negara yang
tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara Yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung
dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun
hukum Yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran
ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan
supel Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat
peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan
misalnya dengan Undang- Undang Dasar Filipina. Maka telah cukup jikalau
Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara
negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia
tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.
Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak
gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu,
janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada
pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat.
Oleh karena Itu makin "supel" (elastic) sifatnya aturan itu makin
baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai
ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undan-gundang yang lekas usang
(verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya Negara
lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin pemerintahan.
Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan,
apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu bersifat
perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu
tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat Para penyelenggara pemerintahan
baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi
yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau dengan lain
perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan
aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar